Salin Artikel

Disnakertrans Jateng Janji Sampaikan Usulan Buruh Naikkan Upah 15 Persen ke Pj Gubernur Nana

SEMARANG, KOMPAS.com-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menampung usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) minimal 15 persen dari dewan pengupahan perwakilan buruh Jateng saat rapat pleno.

Menyusul hasil rapat itu, Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz berjanji bakal menyampaikan usulan para buruh untuk menjadi pertimbangan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dalam memutuskan UMP Jateng 2024 pada pekan depan.

"Apa yang menjadi pendapatnya teman-teman serikat buruh yang jadi anggota dewan pengupahan kita masukan ke berita acara, termasuk mereka menyampaikan untuk 15 persen kenaikan upah minimum. Nanti kita lampirkan dalam berita acara dan kita sampaikan pada Pj Gubernur," tutur Aziz di kantornya, Kamis (16/11/2023).

Rapat tersebut dihadiri dewan pengupahan dari sektor pemerintah, pengusaha, hingga serikat buruh. Dari 23 anggota dewan pengupahan, hanya 17 yang hadir karena ada yang berhalangan.

Pihaknya bersama pengusaha membahas perhitungan UMP 2024 dengan PP 51 tahun 2023 sebagaimana arahan Menaker.

"Kalau dari teman teman Dewan Pengupahan unsur pengusaha itu sesuai dengan PP 51 Tahun 2023. Terus data data penghitungannya sebagaimana surat dari menteri tenaga kerja terkait dengan data inflasi, data data pertumbuhan ekonomi, konsumsi rata-rata yang dijadikan dasar untuk menghitung upah minum tersebut. Formulanya sudah ada di dalam PP 51," jelasnya.

Sementara itu perwakilan buruh kompak menolak regulasi itu untuk digunakan dalam rancangan UMP 2024. Pasalnya PP 51 dinilai merugikan buruh dan memungkinkan sejumlah daerah di Jateng tidak mengalami kenaikan UMP pada tahun mendatang.

"Tadi teman-teman anggota dewan pengupahan dari unsur serikat buruh hadir 3 dari 5 orang. Menyatakan menolak memakai PP 51 tahun 2023. Sikap itu kita tuangkan dalam pembahasan itu, dalam berita acaranya," terangnya.

Lebih lanjut, terlepas dinamika usulan pengupahan UMP 2024 dalam rapat tersebut, penetapan UMP tetap di tangan Pj Gubernur Jateng.

Ia menyebut UMP Jateng bakal naik.

"Insya Allah naik. Jadi kalau kita bicara regulasinya, bahwa gubernur wajib menetapkan UMP. Batasannya untuk menetapkan UMP itu tanggal 21 November, gubernur dalam menetapkan UMP berdasarkan rekomendasi ketua dewan pengupahan dan penghitungan upah minimum itu berdasarkan rapat gubernur dewan pengupahan," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/16/194000678/disnakertrans-jateng-janji-sampaikan-usulan-buruh-naikkan-upah-15-persen-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke