Salin Artikel

Kantor BPK Papua Barat Kembali Digeledah KPK

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat di Jalan Sowi Gunung, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kembali didatangi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/11/2023).

Tim yang berjumlah sekitar 10 orang itu memasuki kantor BPK pada pukul 14.40 WIT. Mereka langsung menuju ke lobi utama lalu selanjutnya menuju beberapa ruangan di lantai dua dan lantai tiga kantor BPK Papua Barat.

Tim KPK dikawal dua personel polisi yang berjaga di luar kantor.

Selain menuju beberapa ruangan di kantor BPK, sebagian petugas KPK juga menuju ke mes pegawai BPK Papua Barat yang berada di seberang jalan kantor BPK.

Penggeledahan ini diduga merupakan lanjutan dari penetapan tersangka Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing dan dua pemeriksa BPK Abu Hanifa serta David Patasaung juga Anggota DPRD Kabupaten Sorong Maniel Syatfke dan Kepala BPKAD Efer Sigidifat.

Sebelumnya, mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan OTT oleh petugas KPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (12/11/2023).

"Setelah gelar perkara dilakukan penetapan tersangka terhadap YPM, MS dan ES pejabat di Kabupaten Sorong serta PLS, AH dan DP dari BPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari YouTube KPK.

Ketua KPK menjelaskan, berdasarkan kewenangan BPK dalam UU berkewajiban melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah termasuk Papua Barat Daya. Sebagai tindak lanjut salah satu pimpinan BPK mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Dari hasil pemeriksaan PDTT di Papua Barat Daya, khusus di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Atas temuan tersebut, pada Bulan Agustus 2023 terjalin rangkaian komunikasi antara BS dan MS sebagai representasi dari YPM dengan DP dan AH yang juga representasi dari RPH," jelasnya.

Firli menjelaskan, terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dan lokasinya berpindah-pindah, di antaranya di hotel yang ada di Sorong.

"Setiap penyerahan uang kepada DP dan AH selalu dilaporkan oleh BS dan MS ke YPM begitu juga kepada RPH," jelasnya sembari menyebut istilah yang di pakai disepakati yakni "Titipan".

Sebagai bukti permulaan awal, Uang yang diserahkan dari YPM kepada AH dan DP serta RPH melalui BS dan MS sebesar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan rolex.

"Sedangkan penerimaan sebagai bukti permulaan awal dari AH, DP dan RPH sebesar Rp 1,8 miliar," katanya.

Para tersangka ditahan sejak 14 November 2023 hingga 20 hari ke depan di rumah tahanan negara KPK.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik lembaga antirasua itu masih melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kantor BPK Papua Barat.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/16/165526378/kantor-bpk-papua-barat-kembali-digeledah-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke