Salin Artikel

Pembunuh Dirut RSUD Sidimpuan Kesal Tak Dimodali Rp 50 M Maju Pilkada

Pelaku yang juga suami korban sempat mengaku pembunuhan dilakukan karena terbakar cemburu. 

Namun, polisi menyatakan, Ahmad membunuh Tetty karena kesal tidak diberi pinjaman untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tapanuli Selatan.

“Jadi bukan korban ini ketahuan selingkuh, tapi karena pelaku kesal tidak dipinjamkan uang,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menggelar konfdrensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (15/11/2023).

Menurut Nugroho, pembunuhan berencana ini terjadi pada Rabu (1/11/2023).

Kala itu, Ahmad marah karena janji Tetty memberikan pinjaman Rp 50 miliar untuk modalnya menjadi calon Bupati Tapanuli Selatan tidak kunjung ditunaikan. 

“Dari sanalah berawal pelaku emosi dan akhirnya memukul korban hingga membuat korban tak sadarkan diri,” ungkap Nugroho.

Keesokan harinya, Ahmad kembali memeriksa Tetty yang masih belum sadarkan diri. 

“Saat itulah pelaku menghabisi nyawa korban secara sadis tersebut,” jelas Nugroho.

“Jadi korban ini tewasnya hari, Kamis (2/11/2023) dan Sabtu (4/11/2023) baru diketahui dan dilaporkan ke Polsek Batuaji. Sementara pelaku berhasil ditangkap pada, Sabtu (11/11/2023) malam,” tambah Nugroho.

Pelaku dibantu istri sirinya

Setelah memastikan Tetty telah tidak bernyawa, Ahmad kemudian memanggil istri sirinya yang menunggu di dalam mobil.

“Korban ini badannya besar, sehingga pelalu mengajak istri sirinya untuk membantu mengangkat dari ruang tamu ke kamar,” ungkap Nugroho.

“Saat ini keberadaan istri siri pelaku masih buron,” tambah Nugroho.


Ahmad dan istri sirinya lalu menginap dalam salah satu hotel di Batam. Baru pada 3 November 2023, Ahmad pergi ke Jakarta untuk lari dari kejaran polisi.

Belum diketahui istri siri Ahmad ikut lari ke Jakarta atau tidak.

"Yang jelas identitas pelaku istri sirih pelaku sudah kami kantongi,” jelas Nugroho.

Atas perbuatannya, Ahmad bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Sebagai informasi, Tetty ditemukan tewas dalam rumah kontrakannya di Kelurahan Buliang, Batuaji, Batam, Sabtu (4/11/2023) dini hari.

Tetty diketahui merupakan mantan Direktur Utama RSUD Padang Sidimpuan dan kini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Saat pertama kali ditemukan, mayat korban dalam keadaan terbakar.

Namun, polisi menduga korban tewas bukan karena kebakaran tapi disebabkan dari luka benda tumpul di kepalanya.

Tubuh korban saat ditemukan juga dikelilingi tujuh tabung gas 3 kilogram dan delapan botol Pertalite.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/15/185340878/pembunuh-dirut-rsud-sidimpuan-kesal-tak-dimodali-rp-50-m-maju-pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke