Salin Artikel

Selain Hukuman Penjara, Jaksa Tuntut Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi sekaligus mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak tidak hanya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Ariyoga juga menuntut agar hak politik Ricky Ham Pagawak dicabut selama 5 tahun.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ricky Ham Pagawak berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Fahmi, dalam tutuntannya di Ruang Haripin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulsel, Selasa (14/11/2023).

Fahmi berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum.

Sebab, perbuatan Ricky dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Hal itu juga, kata Fahmi, sebagai peringatan bagi para pejabat lainnya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan tindak pidana suap dan gratifikasi dilakukan oleh terdakwa karena kapasitasnya selaku jabatan publik karena itu kita ingin menegaskan kembali bahwa terhadap terdakwa dicabutkan hak politiknya sehingga ini bisa menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan bagi pejabat lainnya," ucapnya usai sidang.

Lebih lanjut dijelaskan di dalam Undang-Undang diputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang secara otomatis ketika seseorang menjadi terpidana, tidak boleh menjadi kepala daerah.

"Tetapi, tidak ada larangan menjadi anggota dewan. Kita minta 5 tahun, hitungannya setelah pidananya selesai dijalankan atau selesai keluar dari penjara itu mulai dihitung 5 tahun. Itu permohonan kita, tapi apakah itu akan dikabulkan oleh mejelis hakim, itu kita tidak mencampuri," pungkas Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dituntut hukuman selama 12 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi serta TPPU yang totalnya mencapai Rp 211 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Ariyoga menyebut Ricky Ham Pagawak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

"Menjatuhkan hukumn penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Fahmi dalam tutuntannya di Ruang Haripin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulsel, Selasa (14/11/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/11/14/171354378/selain-hukuman-penjara-jaksa-tuntut-hak-politik-ricky-ham-pagawak-dicabut-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke