Salin Artikel

NTB Masuk 10 Besar Rawan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Awasi Ketat PNS

MATARAM, KOMPAS.com - Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk 10 besar provinsi tertinggi di Indonesia dengan kerawanan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi pemilahan umum (pemilu).

Indeks kerawanan pelanggaran ASN tersebut dirilis oleh Bawaslu RI dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Netarlitas ASN pada Kamis, 21 September 2023 lalu.

Menanggapi Indeks kerawanan pelanggaran ASN, Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan, pihaknya akan mengawasi ketat para abdi negara itu.

"Kemarin Bawaslu RI itu mengeluarkan rilis soal indeks kerawanan pelanggaran ASN di NTB itu masih 10 besar. Nah, mengingat kita di kota Mataram kan pusat pemerintahan, kami mengingatkan ASN tidak boleh mengajak orang, dia mengampanyekan tidak boleh. Kalau ada kami akan tindak tegas," kata Yusril seusai membuka Bimbingan Teknis Pelanggaran dan Penanganan Pemilu, Selasa (14/11/2023).

Dijelaskan Yusril, ASN atau PNS mempunyai hak pilih namun tidak boleh terlibat dalam memasilitasi dukungan para peserta pemilu.

"ASN ini kan dia beda dengan TNI Polri. Kalau TNI Polri itu kan dia dihilangkan hak pilihnya. Kalau ASN ini dia punya hak pilih, tetapi dia tidak boleh terlihat. Jangankan mendukung, terlihat saja dia enggak boleh," tegas Yusril.

Yusril mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Aparatu Sipil Negara (ASN) sudah jelas tercantum hak dan kewajiban dengan batas-batas pekerjaan para PNS.

"Menjadi ASN kan bukan hanya dari jam 7.00 pagi sampai jam 4.00 sore, dia berlaku sebagai ASN itu melekat 24 jam, dari dia tidur sampai dia tidur lagi, 24 jam itu. Kecuali dia mati kan," kata Yusril.

Sebagai warga sipil yang mempunyai hak pilih, Yusril menjelaskan, ASN atau PNS dapat menghadiri pertemuan dukungan secara pribadi dengan melepaskan atribut dirinya sebagai ASN.

"Kalau hadir dia (ASN) boleh tapi harus melepas atribut ke-ASN-nya, yang tidak boleh kalau dia turut mengampanyekan, memfasilitasi itu yang tidak boleh," kata Yusril.

Yusril menilai, catatan NTB masuk ke 10 besar Indeks Kerawanan Pelanggaran Netralitas ASN bukan berarti hal itu membuat Mataram menjadi pusat pelanggan netralitas ASN. Namun demikian, menurutnya masih ada kabupaten lain yang tingkatannya lebih tinggi.

"Karena Kota Mataram ini adalah episentrum dari aktivitas publik yang ada di NTB, mungkin itu menjadi sorotan, tapi padahal sebenarnya di daerah lain itu masalahnya lebih parah, lebih keras," kata Yusril.

"Sebenarnya kalau di kota Mataram saya melihat masih dalam tataran normal, tingkat SDM cukup baik, dan pejabat-pejabat lebih bisa menempatkan diri," lanjutnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/11/14/155245278/ntb-masuk-10-besar-rawan-pelanggaran-netralitas-asn-bawaslu-awasi-ketat-pns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke