Salin Artikel

Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp 3,8 Miliar, Adik Tiri Ratu Atut Bebas

LEBAK, KOMPAS.com - Terpidana Kasus korupsi pembangunan Sodetan di Kabupaten Lebak, Ratu Lilis Karyawati, menyerahkan uang pengganti korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin (13/11/2023).

Uang sebanyak Rp 3.837.946.600 tersebut diserahkan oleh adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut setelah menjalani masa hukuman pokok selama 8 tahun 6 bulan.

“Uang pengganti dalam kegiatan pembangunan sarana prasarana sodetan Cibinuangeun di Sukamanah, Kecamatan Malingping dengan terpidana Lilis Karyawati,” Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Achmad Fakhri di Kejari Lebak.

Fakhri menjelaskan, Lilis adalah Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama yang ditunjuk melaksanakan pembangunan sodetan Cibinuangen pada 2011 dengan nilai kontrak Rp 19 miliar. 

Pada pelaksanaanya, terjadi kebocoran anggaran hingga pembangunan tidak maksimal.

Pada 2015, Lilis kemudian ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek tersebut dan divonis 8 tahun 6 bulan, serta uang pengganti Rp 5,6 miliar dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti tiga tahun kurungan penjara.

Pada 2023 ini Lilis telah menjalani sepenuhnya masa hukuman pokok dan sebagian hukuman subsider.

Hingga kemudian pihak keluarga Lilis memutuskan untuk membayar uang pengganti.

“Dengan telah mengembalikan uang pengganti, yang bersangkutan tidak perlu lagi ditahan karena telah membayarnya,” kata Fakhri.

Menurut Fakhri, total uang yang dibayarkan oleh Lilis nilainya Rp 3.837.946.600 setelah dilakukan perhitungan karena Lilis sempat menjalani masa hukuman subsider 9 bulan 27 hari.

Dikatakan Fahri, uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke bank untuk disetorkan ke kas negara.

“Alhamdulillah, kita bisa menyelamatkan uang Negara yang cukup besar,” kata dia.

Sementara perwakilan keluarga Lilis, Slamet menyebut, keluarga memutuskan untuk membayar uang pengganti karena kasihan terhadap Lilis yang sudah mendekam di penjara sekitar 9 tahun.

Menurut Slamet, pihak keluarga patungan dan menjual aset untuk membayar uang pengganti agar Lilis bisa langsung dibebaskan.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/13/222248078/bayar-uang-pengganti-korupsi-rp-38-miliar-adik-tiri-ratu-atut-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke