Salin Artikel

Sederet Fakta Ayah Perkosa 2 Anak Kandung di Sukabumi, 17 Tahun Jadi Guru, 1 Korban Melahirkan

Keduanya diperkosa sejak duduk di bangku kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar (SD) hingga usia 17 dan 19 tahun. Bahkan satu di antaranya hingga melahirkan.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan pelaku memperkosa dua anaknya dengan ancaman selama bertahun-tahun.

"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," kata dia pada Kamis (9/11/2023).

Pelaku juga aniaya korban

Menurut Maruly, pelaku juga melakukan kekerasan ke dua anaknya menggunakan kabel besi, raket bulutangkis, dan benda hias dinding agar korban mau menuruti kemauannya.

"Ini alatnya kabel besi, raket. Ini yang digunakan untuk menyakiti," ujar dia sambil memperlihatkan alat-alat bukti yang digunakan tersangka N.

Kepada petugas, N mengaku memperkosa kedua anaknya karena sudah tak cinta kepada istri. Selain itu, N juga kerap menonton video porno.

Pemerkosaan dilajukan sejak anak-anaknya masih duduk di bangku SD hingga para korban berusia belasan tahun.

Bahkan salah satu korban hamil dan melahirkan hingga memilih kabur dari rumah.

"Salah satu korban hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Lalu kabur dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap tersangka yaitu ayah kandungnya," beber dia.

Ia mengatakan kasus tersebut terungkap saat keluarga korban didampingi warga membuat laporan ke polisi pada Senin (23/10/2023).

N pun ditangkap di persembunyiannya di sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada Minggu (5/11/2023).

Tujuh belas tahun jadi guru

Sehari-hari N bekerja sebagai guru di salah sartu Madrasah Diniyah (MD).

"Saya kerja pengajar di madrasah diniyah, Pak. Sudah 17 tahun (mengajar di madrasah)," ujar tersangka N di Sukabumi, Jumat (10/11/2023).

Di hadapan wartawan, N mengaku melakukan aksinya di rumahnya di wilayah Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, saat istrinya sedang tidur.

N sendiri awalnya mengaku tidak tahu kalo anaknya hamil dan baru mengetahui setelah diberi tahu yayasan.

Saat ditanya soal bayi yang dilahirkan anaknya, N sempat tertawa. N menyebut, bayi tersebut disebut cucu bukan anak.

Sikap N mulai terlihat saat Kapolres bertanya soal panggilan N terhadap bayi yang dilahirkan putrinya itu.

"Dipanggil cucu anak?" tanya Kapolres kepada N.

N malah tertawa menjawab pertanyaan Kapolres tersebut.

"Cucu anak," ucap N sambil tertawa.

Sontak, respon N langsung mendapatkan teriakan dari awak media yang dibuat kaget dengan sikap N saat menjawab pertanyaan Kapolres.

Namun saat diperiksa oleh polisi, N membenarkan bayi yang dilahirkan anak kandungnya yang diperkosa berkali-kali adalah anaknya juga.

N mengaku istrinya tidak mengetahui kasus pemerkosaan yang dilakukan saat istri tertidur.

"Anak kandung, rasa kasih sayang ada. Istri tidur (saat beraksi). (Anak) pas melahirkan dia kan kerja, saya dikasih tahu sama pihak yayasan (penyalur kerja). Iya tahu (bayi hasil rudapaksa)," ujar N.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kapolres.

"Untuk penerapan pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Budiyanto | Editor: Reni Susanti), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2023/11/11/134300278/sederet-fakta-ayah-perkosa-2-anak-kandung-di-sukabumi-17-tahun-jadi-guru-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke