Salin Artikel

Kronologi Mobil Pameran Tabrak Pengunjung Mal Semarang, Berawal Saat "Sales" Memanaskan Mesin Kendaraan

KOMPAS.com - Sebuah mobil yang sedang dipamerkan di dalam Mall Paragon, Kota Semarang, Jawa Tengah, tiba-tiba menabrak beberapa pengunjung, Sabtu (4/11/2023).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang AKPB Donny Sardo Lumbantoruan menceritakan kronologi insiden tersebut.

Mulanya, sales dari dealer yang tengah berpameran, hendak memanaskan mesin mobil bertransmisi manual itu.

Namun, pria berinisial MW (33) tersebut, tak mengecek posisi tuas persneling terlebih dulu. Akibatnya, mobil berwarna kuning itu bergerak.

Dalam kondisi panik, MW yang mengaku tak mengetahui cara mengemudikan mobil bertipe manual, bukannya menginjak pedal rem, ia malah menginjak gas.

"Tersangka belum punya SIM, belum pernah ikut kursus, lebih fatalnya lagi kejadian saat masyarakat dalam kondisi ramai. Seharusnya memanasi mobil saat mal sudah tutup," ujarnya, Kamis (9/11/2023), dikutip dari Tribun Jateng.

Korban berinisial Mi menderita luka memar pada dahi, hidung, pinggang, dan kelingking kiri. Lalu, korban M mengalami luka lecet pada mata dan luka memar pada siku kanan.

"Dua korban lagi masih kita konfirmasi by phone karena alamatnya sudah berpindah," ucap Donny.

Laju mobil tersebut terhenti setelah menabrak eskalator.

Donny mengatakan, sejauh ini hanya satu orang korban yang melaporkan kejadian tersebut untuk proses hukum.

Buntut insiden mobil pameran tabrak pengunjung mal ini, polisi menetapkan sales berinisial MW sebagai tersangka.

Polisi menjerat MW dengan Pasal 360 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman sembilan bulan penjara.

Adapun bunyi Pasal 360 ayat 2 KUHP sebagai berikut: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

"Ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Tidak ditahan (di bawah lima tahun)," ungkap Donny.

Sementara itu, MW menuturkan, peristiwa tersebut disebabkan oleh kelalaiannya.

"Intinya itu kelalaian saya. Sebelumnya tidak pernah terjadi hal itu," tuturnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor: Khairina), TribunJateng.com

https://regional.kompas.com/read/2023/11/11/075814778/kronologi-mobil-pameran-tabrak-pengunjung-mal-semarang-berawal-saat-sales

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke