Salin Artikel

Pembunuhan Anak di Palu, Keluarga Korban Akhirnya Tandatangani Persetujuan Autopsi

PALU, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban pembunuhan anak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng sudah mengirimkan surat ke kepolisian soal pemberitahuan persetujuan autopsi.

"Surat persetujuan operasi sudah ditandatangani pihak keluarga dan sudah kami kirimkan ke pihak kepolisian," kata ketua tim LBH Sulteng Mohammad Edi Heriansyah, Kamis (9/11/2023).

Awalnya pihak keluarga menolak surat persetujuan autopsi yang disodorkan penyidik untuk ditandatangani. Namun berubah usai pelaksanaan rekontruksi yang digelar tertutup, Rabu (8/11/2023).

Dari pelaksanaan rekontruksi ada pertanyaan besar, mengapa tersangka membuka baju dan celana korban dan apakah ada kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Direkonstruksi itu tersangka hanya memegang alat kelamin korban, kemudian pergi dengan sepedanya dan meninggalkan korban.

"Nah, makanya autopsi harus dilakukan untuk menjawab kejanggalan yang menurut kami terjadi saat rekontruksi dilakukan," kata Moh. Edi Heriansyah, S.HI

Terkait soal autopsi Kapolresta Palu Barliansyah mendorong hal tersebut. Menurutnya kalau visum luar saja dilakukan tidak ditemukan adanya kekerasan seksual terhadap korban.

"Saya katakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual harus kita bedakan. Kalau Keluarga korban menyatakan autopsi dan ada pernyataan kita laksanakan autopsi. Dan yang bisa menyampaikan benar atau tidaknya kekerasan seksual terjadi adalah ahlinya berdasarkan autopsi," jelasnya.

Soal tersangka pembunuhan MF adalah anak pesiunan perwira polisi yang bertugas di Polda Sulteng saat itu. Dibenarkan oleh Kapolresta Palu Barliansyah. Menurutnya hal tersebut tak mempengaruhi proses hukum yang berjalan saat ini.

"Saya nyatakan beserta penyidik Sat Reskrim Polresta Palu, kami bekerja secara profesional dan transparan. Tidak ada yang kita tutup-tutupi masalah kasus anak berinisial MF ini," kata Kapolresta Palu.

"Dan tidak ada tekanan dari mana pun juga. Termasuk pihak keluarga tersangka. Saya bertanggujawab nanti kalau misalnya ada hal aneh-aneh," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Remaja berinisial M (16) diduga membunuh bocah kelas 2 SD berinisial A (8), di Kota Palu, Sulawesi Tengah. A tewas diduga setelah dibunuh oleh M, anak pensiunan polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa (31/10/2023).

Orangtua korban sebelumnya melaporkan anaknya hilang korban ke polisi pada Selasa (31/10/2023) pukul 21.30 Wita.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/10/174934478/pembunuhan-anak-di-palu-keluarga-korban-akhirnya-tandatangani-persetujuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke