Salin Artikel

Punya Utang Rp 500 Juta, Pedagang Sapi Ini Curi Sertifikat Rumah, BPKB dan Surat Nikah Sahabatnya

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengungkapkan pelaku yang bernama Sugianto (47) melancarkan aksinya pada (16/10/2023) di Jalan Gajah Timur Dalam II, Gayamsari yang merupakan rumah korban.

Sebelumnya pelaku berkunjung dan mengambil kunci rumah korban dan menggandakannya. Dia pun segera mengembalikan kunci asli ke rumah korban.

"Tersangka menggandakan kunci pintu dan mengembalikannya tanpa sepengetahuan korban," ujar Aris di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023).

Dalam pengakuannya, pada Senin (16/10/2023), pelaku kembali ke rumah korban sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku memahami jam kosong rumah korban yang merupakan teman dekat seprofesi.

Dari luar pelaku membuka pintu depan tanpa berlagak mencurigakan. Lalu berusaha masuk ke kamar korban lewat ventilasi untuk merampas seluruh harta yang disimpan korban.

"Kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 350 juta. Kemudian (mencuri) sembilan sertifikat rumah, buku nikah, dan sejumlah BPKB mobil dan motor," ujarnya.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku nekat mencuri uang sahabatnya karena harus melunasi utang Rp 500 juta akibat merugi saat Pandemi Covid-19. Namun utang masih belum lunas meski pelaku telah menyerahkan hasil curian.

Tanpa sadar, pelaku tidak hanya mengambil barang berharga korban tapi juga surat nikah korban.

"Saya enggak tahu, saya kira itu isinya uang, saya ambil," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/10/173643178/punya-utang-rp-500-juta-pedagang-sapi-ini-curi-sertifikat-rumah-bpkb-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke