Salin Artikel

Hotel dan Mal di Kota Semarang Dilarang Pakai Air Tanah, PDAM: Hampir 100 Persen Bisa Terlayani

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Semarang melarang pengusaha hotel dan mal untuk menggunakan air tanah. Hal ini lantaran dianggap memicu penurunan tanah.

Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Yudi Indardo menyambut positif keputusan pemerintah terkait larangan penggunaan air tanah.

"Jadi kita pasti rekomendasi menggunakan air PDAM," jelasnya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (10/11/2023).

Dia menjelaskan, saat penggunaan air tanah harus mempunyai izin yang hanya bisa keluar jika daerah tersebut tidak ada layanan dari PDAM.

"Tapi mana kala sudah di jalur layanan kita secara otomatis harus pakai PDAM," paparnya.

Menurutnya, sampai saat ini PDAM Tirta Moedal sudah bisa melayani air ke Semarang Utara, Semarang Timur dan Semarang Barat.

"Hampir 100 persen kita bisa melayani semua," ujar Yudi.

Hanya saja, beberapa titik di Semarang Selatan seperti Kecamatan Gunungpati memang terdapat daerah yang masih belum tersambung air PDAM.

"Paling yang tak bisa dilayani itu daerah-daerah di Selatan seperti Gunungpati ada beberapa daerah," imbuh dia.

"Masalahnya penyiapan infrastruktur yang belum sesuai dengan kapasitas," jelasnya saat dikonfirmasi via telepon.

Meski demikian, PHRI akan mengikuti peraturan pemerintah jika penyedia air seperti PDAM benar-benar siap suplai kebutuhan hotel di Kota Semarang.

"Aturan pemerintah mesti ikut. Jadi intinya, kesiapan dari penyedia air itu harus dipersiapkan betul karen ini sebenarnya bukan hal yang baru," paparnya.

Dia juga tak memungkiri jika selama ini banyak hotel di Kota Semarang yang masih menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari.

"Karena itu untuk cadangan. Keterjaminan air PDAM selama ini belum. Sehingga teman-teman membuat air cadangan," ujar Heru.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/10/165653378/hotel-dan-mal-di-kota-semarang-dilarang-pakai-air-tanah-pdam-hampir-100

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke