Salin Artikel

Aksi Bejat Ayah Perkosa 2 Anak Kandung sejak SD di Sukabumi, 1 Korban Melahirkan dan Trauma

KOMPAS.com - Aksi pemerkosaan dilakukan seorang ayah berinisial N (49) kepada dua anak kandungnya sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD).

N, warga Kecamtan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, memerkosa dua anak kandungnya sejak kelas 4 dan 5 SD hingga saat ini keduanya sudah berusia 17 dan 19 tahun.

Tidak hanya itu, salah satu korban hamil dan melahirkan hingga mengalami trauma.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, dugaan pemerkosaan ayah terhadap dua anak kandung ini telah dilakukan berkali-kali selama bertahun-tahun.

"Dalam melakukan aksinya tersangka N dengan cara memaksa dan mengancam kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan," ungkap Maruly saat konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (9/11/2023).

"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," sambung dia.

Tersangka lakukan kekerasan

Demi melancarkan aksi bejatnya, N sering mengancam dan melakukan tindak kekerasan ke kedua korban agar menuruti hasratnya.

Tersangka melakukan kekerasan menggunakan kabel besi, raket bulu tangkis, dan benda hias dinding.

"Ini alatnya kabel besi, raket. Ini yang digunakan untuk menyakiti," ujar dia sambil memperlihatkan alat-alat bukti yang digunakan tersangka N.

Maruly mengungkap, N mengaku memerkosa anak kandungnya karena tidak nafsu lagi dengan istrinya dan sering menonton video porno.

Satu korban melahirkan dan kabur

Tindakan pemerkosaan selama bertahun-tahun ini mengakibatkan salah satu korban hamil dan melahirkan bayinya.

Korban pun kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan dengan tersangka.

"Salah satu korban hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Lalu kabur dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap tersangka yaitu ayah kandungnya," beber dia.

Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban yang didampingi sejumlah warga pada Senin 23 Oktober 2023.

"Tersangka ditangkap di persembunyiannya sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada Minggu 5 November," kata Maruly.

Dari penyelidikan, barang bukti yang diamankan di antaranya kartu keluarga (KK), kabel besi, raket bulu tangkis, benda hias dinding, baju korban, dan visum et refertum.

Perbuatan tersangka N dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5 dan atau pasal 82 ayat 1, 2, 4. Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/10/094359478/aksi-bejat-ayah-perkosa-2-anak-kandung-sejak-sd-di-sukabumi-1-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke