Salin Artikel

Mediasi Mandeg, Arisan Bodong Mahasiswi Unisba Masuk ke Jalur Hukum

Semula, perkara ini sempat akan diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan. Namun, JZF dinilai tidak beritikad baik, sehingga salah satu korban memutuskan melaporkannya ke pihak berwajib.

Ketua Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Unisba, Iman Sunendar mengatakan, sebelum dilaporkan ke jalur hukum, pihak Universitas telah dua kali bertemu dengan para korban.

"Di dua pertemuan itu tadinya kami mengarahkan penyelesaiannya di luar hukum," tutur Iman saat dihubungi wartawan, Selasa (9/11/2023).

Mengingat pelaku dan para korban dalam kasus ini adalah mahasiswa Unisba, maka upaya mediasi pun diinisiasi pihak universitas dengan mengundang dua belah pihak.

"Cuma ada tanda-tanda terduga pelaku ini tidak mempunyai itikad baik, sehingga kebanyakan dari korban meminta untuk maju ke upaya hukum, dalam hal ini membuat laporan ke pihak kepolisian," ucap Iman.

Imam mengaku tak tahu mengapa JZF tak hadir dalam upaya mediasi itu. "Tidak hadir, alasannya kami belum tahu dengan jelas," kata dia.

Dari 28 korban dugaan penipuan berkedok arisan ini, kata Imam, awalnya salah satu membuat laporan pengaduan pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.

"Tadi pagi saya juga bertemu dengan korban-korban termasuk juga yang membuat laporan pengaduan."

"Mereka semuanya sepakat untuk maju ke laporan pengaduan. Pihak kepolisian melanjutkan laporan yang diinisiasi oleh salah satu korban ini," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, JZF dilaporkan ke Polrestabes Bandung lantaran diduga melakukan penipuan berkedok arisan bodong.

Puluhan korban diketahui menelan kerugian dari Rp 20 juta hingga Rp 200 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Agtha Bhuwana Putra mengatakan, pelaku dilaporkan oleh dua korban.

"Dari pihak universitas dari mahasiswa Unisba kemudian kerugian masing-masing ada yang Rp 20 juta ada juga Rp 200 juta," tutur Agta di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/11/2023).

Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman, meminta keterangan kepada para saksi dan terlapor.

"Sejauh ini kita masih fokus kelengkapan saksi-saksi dan rencananya memanggil terlapor pekan depan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/09/163826078/mediasi-mandeg-arisan-bodong-mahasiswi-unisba-masuk-ke-jalur-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke