Salin Artikel

Gara-gara Warisan, Tasem Tewas Dibunuh Kakak Kandung

Tasem dan suaminya adalah warga Dusun Cigoong, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Jasad Tasem pertama kali ditemukan oleh suaminya yang pulang ke rumah setelah seharian menggembala bebek di sawah.

Sementara itu tak ada yang barang yang hilang di rumah korban. Saat itu polisi menduga bahwa Tasem adalah korban pembunuhan.

Setelah diotopsi di RS Bhayangkara Indramayu, jenazah Tasem dimakamkan pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ternyata dibunuh kakak karena warisan

Kasus pembunuhan tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu 49 hari setelah pihak kepolisian memeriksa 53 saksi.

Ternyata Tasem tewas dibunuh oleh kakak kandungnya, S (70).

"Dalam kurun waktu 49 hari kasus pembunuhan yang menewaskan Tasem tersebut berhasil kita ungkap setelah meminta keterangan 53 saksi, hingga akhirnya mengarah ke pelaku yang tak lain adalah kakak korban sendiri," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Rabu(8/11/2023).

Ia mengatakan pelaku nekat membunuh Tasem karena kesal adiknya selalu menanyakan perihal warisan kepadanya.

"Pelaku ini kesal terhadap adiknya karena selalu nanyai soal warisan bahkan selalu menceritakan tentang pelaku ini yang menguasai warisan orang tuanya kepada tetangga," katanya.

"Adapun warisan yang direbutkan atau dikuasi oleh pelaku adalah kebun rambutan dan sawah 4 petak," imbuhnya

Saking kesalnya terhadap sang adik yang menuduhnya menguasai warisan, S pun berencana membunuh adiknya.

"Pelaku sudah berencana menghabisi adiknya atau korban Tasem, karena kesal nanyain soal warisan," ungka dia.

"Pelaku membunuh korban atau adik kandungnya tersebut pada Minggu malam (20/8/2023), korban ditemukan oleh suaminya usai ngangon (menggembala) bebek di sawah, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin(21/8/2023) sore," tambahnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban yang penuh dengan bercak darah, kasur, bantal, kain sarung serta sebilah pisau.

Polisi menyebut pisau tersebut digunakan untuk menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian pinggang, perut dan punggung hingga korban tewas.

Selain itu pelaku sempat mencuci pakaian dan pisau yang digunakan saat melakukan penusukan.

"Pelaku S(70) terancam terjerat pasal 340 KUHP contoh 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," ucapnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi dan Motif Kakak Bunuh Adik di Pabuaran, Subang, Pelaku Sempat Cuci Pakaian dan Pisau

https://regional.kompas.com/read/2023/11/09/082800078/gara-gara-warisan-tasem-tewas-dibunuh-kakak-kandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke