Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reserse) Kepolisian Resor (Polres) Ende, Iptu Yance Kadiaman, menerangkan, tersangka AFS dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Yance dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Sementara itu tersangka MFR dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Yance berujar hingga kini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Ende.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa (7/11/2023) pukul 02.00 Wita. Kejadian bermula ketika ada pesta pernikahan di rumah saksi F di Maurole.
Sekitar pukul 02.00 Wita terjadi keributan antara saksi E dan saksi I.
Pada saat bersamaan, AFS yang bertugas sebagai panita keamanan berusaha melerai dan menyelesaikan permasalahan keduanya.
Namun tak berhenti di situ, kejadian tersebut justru memicu keributan dari kubu E dan I.
Di tengah keributan, AFS masuk ke dalam tenda acara untuk mengamankan beberapa kursi.
AFS melihat MFR hendak masuk ke dalam tenda. Di saat bersamaan ia melihat D memukul MFR hingga terjatuh.
MFR kemudian berusaha berdiri. Saat itu ia melihat D dipukul AFS menggunakan sebatang kayu tepat di bagian bahu hingga terjatuh.
Lalu, MFR mengambil kayu di dekat panggung pengantin, lalu memukul D yang sudah dalam keadaan tergeletak.
Berdasarkan pengakuan saksi Y, ia juga melihat MFR memegang sebilah pisau. Lalu, menusuk D dan E.
Akibat kejadian tersebut E dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maumere, Kabupaten Sikka, sedangkan korban D meninggal dunia.
https://regional.kompas.com/read/2023/11/08/182939578/polisi-tetapkan-2-tesangka-pembunuhan-pria-22-tahun-saat-pesta-pernikahan