Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tesangka Pembunuhan Pria 22 Tahun saat Pesta Pernikahan di Ende

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reserse) Kepolisian Resor (Polres) Ende, Iptu Yance Kadiaman, menerangkan, tersangka AFS dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Yance dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Sementara itu tersangka MFR dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Yance berujar hingga kini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Ende.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa (7/11/2023) pukul 02.00 Wita. Kejadian bermula ketika ada pesta pernikahan di rumah saksi F di Maurole.

Sekitar pukul 02.00 Wita terjadi keributan antara saksi E dan saksi I.

Pada saat bersamaan, AFS yang bertugas sebagai panita keamanan berusaha melerai dan menyelesaikan permasalahan keduanya.

Namun tak berhenti di situ, kejadian tersebut justru memicu keributan dari kubu E dan I.

Di tengah keributan, AFS masuk ke dalam tenda acara untuk mengamankan beberapa kursi.

AFS melihat MFR hendak masuk ke dalam tenda. Di saat bersamaan ia melihat D memukul MFR hingga terjatuh.

MFR kemudian berusaha berdiri. Saat itu ia melihat D dipukul AFS menggunakan sebatang kayu tepat di bagian bahu hingga terjatuh.

Lalu, MFR mengambil kayu di dekat panggung pengantin, lalu memukul D yang sudah dalam keadaan tergeletak.

Berdasarkan pengakuan saksi Y, ia juga melihat MFR memegang sebilah pisau. Lalu, menusuk D dan E.

Akibat kejadian tersebut E dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maumere, Kabupaten Sikka, sedangkan korban D meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/08/182939578/polisi-tetapkan-2-tesangka-pembunuhan-pria-22-tahun-saat-pesta-pernikahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke