Salin Artikel

Kebijakan "Permalukan" Penunggak Pajak Kendaraan Dikritik Driver Ojol

Pada kebijakan terbaru tersebut pengendara yang terbukti menunggak pajak akan dipanggil melalui pengeras suara, saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU milik Pertamina.

Atas kebijakan ini, sejumlah driver ojol mengaku sangat keberatan. Para driver ini menyebut kebijakan itu tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Salah satu driver, M Nazar Siregar (30) menilai tidak ada sesuatu yang baik dari kebijakan tersebut. Kebijakan itu justru menyulitkan para pengendara yang mati pajak.

"Nggak bagus sama sekali, kami menolak rencana itu, kasihan masyarakat kecil," kata dia saat ditemui di Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung, Rabu (8/11/2023).

Menurut Nazar, kebijakan itu malah berpotensi menyebabkan konflik baru, yakni maraknya pengecer BBM yang sudah pasti menjual di atas harga SPBU.

"Tahu sendiri harga di pengecer lebih mahal. Kami ini jelas yang kena imbasnya," kata dia.

Pengemudi lain, Riki Widodo (32) mengatakan, tidak semua orang punya uang banyak untuk bisa membayar pajak yang tertunggak.

"Nggak semua orang punya duit banyak, Bang. Mungkin dia lagi sulit jadi belum bayar pajak," kata Riki.

Menurut Riki, jika alasan Pemerintah dalam kebijakan ini untuk menaikkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan, maka Riki meminta pemerintah adil.

"Jangan cuma masyarakat aja yang ditagih, coba itu ke perusahaan-perusahaan, itu banyak saya lihat kendaraan besar pajaknya mati," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/08/152919578/kebijakan-permalukan-penunggak-pajak-kendaraan-dikritik-driver-ojol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke