Salin Artikel

Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah di Padang Pariaman Masuk DCT

PADANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan bocah 9 tahun di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Januar Bakri masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sumbar.

Politisi Demokrat yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Padang Pariaman dan Ketua DPC Demokrat Padang Pariaman itu tidak sempat diganti.

"Waktu itu kita masih nunggu status beliau, tapi setelah itu ternyata tidak bisa lagi diganti sesuai dengan aturan KPU karena lewat 13 hari sebelum pengumuman," kata Ketua Badan Komunikasi Strategis DPD Demokrat Sumbar, Ari Prima yang dihubungi Kompas.com, Rabu (7/11/2023).

Menurut Ari, masuknya nama Januar Bakri dalam DCT DPRD Sumbar tidak menjadi persoalan, sebab KPU Sumbar tidak melarangnya.

"Tidak ada masalah. KPU tetap meloloskan beliau kendati sudah tersangka," tutur Ari.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menyebutkan, tidak ada larangan seorang tersangka menjadi caleg.

"Dalam PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak ada larangan tersangka menjadi caleg. Hanya terpidana yang dilarang," kara Ory.

Ory mengungkapkan, koreksi akan dilakukan jika nantinya ada caleg yang sudah diputus pengadilan bersalah.

"Kalau nantinya sudah ditetapkan bersalah oleh putusan pengadilan maka akan ada koreksi dari kita sesuai dengan aturan yang ada," tegas Ory.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Padang Pariaman sekaligus Ketua DPC Demokrat Padang Pariaman, Sumatera Barat, Januar Bakri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Januar dijerat pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Januar sebelumnya diduga melakukan tabrak lari yang menewaskan seorang bocah berumur 9 tahun di Padang Pariaman, Sumbar, Selasa (2/10/2023).

Kapolres Padang Pariaman AKBP Bagus Ikhwan menyebutkan saat ini Januar masih berstatus tersangka.

"Saat ini masih tersangka dan ditahan. Berkasnya kemarin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan dan telah kita lengkapi kirim lagi. Jadi nunggu dari kejaksaan," jelas Bagus yang dihubungi Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/11/08/142359578/tersangka-tabrak-lari-yang-tewaskan-bocah-di-padang-pariaman-masuk-dct

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke