Salin Artikel

Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti, Ganja Dibakar, Ekstasi Diblender

"Barang bukti yang dimusnahkan ini sesuai amar putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap."

Demikian kata Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Anggara Hendra Setya Ali di Pekanbaru, Selasa (7/11/2023) kemarin.

Seperti diberitakan Antara, Asep menyebut, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan sejak Januari hingga Oktober 2023.

Terbanyak perkara narkotika, terdiri atas perkara psikotropika dan zat adiktif lainnya sebanyak 434 perkara dengan rincian sabu-sabu 91,5 gram, ganja 3,15 gram dan pil ekstasi 294 butir.

Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam beberapa tong, lalu pil ekstasi diblender dengan dicampur cairan pembersih.

Sementara, barang elektronik dimusnahkan dengan dihancurkan.

Perkara kedua terbanyak terkait dengan keamanan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 154 perkara.

Perkara tersebut meliputi perjudian 29 perkara, perlindungan konsumen, dan kesehatan 13 perkara, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebanyak 29 perkara.

Ada pula 43 perkara pencabulan serta pemalsuan, KDRT, dan senjata tajam sebanyak 37 perkara.

"Perkara yang terkait dengan orang dan harta benda ada 97 perkara," tutur Asep.

Asep mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari salah satu tugas fungsi kewenangan jaksa untuk melaksanakan putusan hakim secara tuntas.

Sebab, barang bukti merupakan objek eksekusi, sehingga ke depan diharapkan tidak ada tunggakan penyelesaian barang bukti dari tahun 2023.

"Selain itu juga mengurangi tumpukan barang bukti, terutama narkotika dan obat-obatan terlarang," tambah Asep.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/08/134247978/kejari-pekanbaru-musnahkan-barang-bukti-ganja-dibakar-ekstasi-diblender

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke