Salin Artikel

KPPBC Nunukan Amankan Dua Unit Mobil Bodong Asal Malaysia di Area Perkebunan Sawit Pulau Sebatik

NUNUKAN, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua unit mobil tanpa dokumen kepemilikan/bodong, yang berada di area perkebunan sawit wilayah perbatasan RI–Malaysia, di Pulau Sebatik.

Kedua mobil tersebut adalah Toyota Prado EX 3.0 Turbo 1991 dan mobil Toyota jenis Land Cruiser tahun 1999.

Kedua mobil bodong tersebut dipajang dalam acara penyelesaian barang yang menjadi milik negara (pemusnahan dan hibah), hasil penindakan KPPBC Nunukan, Selasa (7/11/2023).

Kepala KPPBC Nunukan, Danang, mengatakan, meski teronggok di tengah perkebunan kelapa sawit warga, kedua mobil dimaksud dalam keadaan normal dan bisa dioperasikan.

"Menurut informasi masyarakat setempat, kedua mobil dengan pelat nomor Malaysia tersebut biasa digunakan untuk mengangkut hasil panen kelapa sawit," ujar Danang.

Danang mengatakan, kedua mobil bodong itu kini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Sebenarnya, lanjut dia, KPPBC Nunukan sudah menemukan kedua mobil, beberapa bulan lalu.

Pihaknya juga sudah memberikan tenggat waktu hingga 90 hari agar pemilik datang ke Kantor Bea Cukai Nunukan, dengan menyertakan bukti kepemilikan.

Sekaligus melampirkan nota pembelian barang secara impor.

"Kondisi kedua mobil, terbukti tanpa legalitas impor, dan melanggar peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016. Dikatakan, impor mobil bekas sebagai pemenuhan kepentingan pribadi, dilarang di wilayah Indonesia," ujar dia.

Kendati demikian, ketentuan impor mobil bekas diperbolehkan, selama perusahaan importir mampu memenuhi persyaratan impor, sebagaimana peraturan yang berlaku.

Namun, lanjutnya, sejauh ini, nyaris tidak ada diler atau makelar mobil yang bersedia melakukan bisnis mobil bekas dari luar negeri, karena persyaratan yang sangat sulit.

Meski melarang impor mobil bekas, Pemerintah Indonesia memperbolehkan mengimpor suku cadang kendaraan luar negeri.

“Untuk apakah nantinya kedua mobil bodong tersebut dilelang atau dimusnahkan layaknya barang-barang temuan lainnya, kita menunggu perintah pusat,” kata Danang.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/08/063418978/kppbc-nunukan-amankan-dua-unit-mobil-bodong-asal-malaysia-di-area

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke