Salin Artikel

Jaksa Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah

Dalam kasus tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp 3,9 miliar. Kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku.

Adapun tersangka baru dalam kasus tersebut yakni FLS, yang sebelumnya menjabat sebagai Operator Dana BOS di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022.

Dengan penetapan tersangka baru ini, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS jumlah tersangka di Maluku Tengah menjadi empat orang.

Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Maluku Tengah yang juga mantan manajer dana BOS Oktovianus Noya dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana Munaidi Yasin.

Adapun ketiga tersangka tersebut dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

"Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BOS Maluku Tengah Tahun 2020-2022." 

"Inisialnya FLS mantan operator dana BOS," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Selasa malam (7/11/2023).

Wahyudi mengatakan penetapan tersangka terhadap FLS dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Mereka menemukan adanya bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.

"Penetapan tersangka baru ini setelah penyidik menemukan adanya cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Wahyudi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, FLS langsung ditahan jaksa di Rutan Kelas II B Masohi selama 20 hari ke depan.

"Tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, 7 November 2023 sampai 26 November 2023," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Primer  Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang– Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Selanjutnya bubsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. 

https://regional.kompas.com/read/2023/11/07/220110778/jaksa-tetapkan-tersangka-baru-dalam-kasus-korupsi-dana-bos-maluku-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke