Salin Artikel

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Ambon Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa yang telah berulang kali melancarkan aksinya ini divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Syamsudin Silawane alias Udin selama 6 tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Opra Marthina saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim membeberkan bahwa terdakwa telah berulang kali melakukan aksi kejahatan dengan cara memecah kaca mobil di sejumlah tempat dan membawa kabur barang-barang berharga milik para korban dari dalam mobil.

Aksi terdakwa ini pun diakui majelis hakim sangat meresahkan warga di Kota Ambon.

Hukuman penjara ini bukan yang pertama bagi Udin. Sebelumnya, terdakwa juga pernah dihukum kurungan penjara dalam kasus yang sama.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa menyalahi ketentuan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan berulang," kata hakim.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku menerima dan siap menjalani masa hukuman.

"Saya terima yang mulia," kata terdakwa.

Adapun putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa 6 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2023/11/07/200517578/pencuri-spesialis-pecah-kaca-mobil-di-ambon-divonis-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke