Salin Artikel

5 SPBU di Lampung Jadi Tempat "Permalukan" Penunggak Pajak Kendaraan

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Jon Novri mengatakan lima SPBU itu akan dijadikan lokasi percontohan penerapan kebijakan tersebut.

Lima SPBU itu berada di Jalan Wolter Monginsidi (dua lokasi), Jalan Antasari, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Sultan Agung.

"Untuk fix penerapan atau pelaksanaanya nanti setelah kita berkoordinasi dengan SPBU terkait," kata Jon usai rapat lintas sektor di Bandar Lampung, Selasa (7/11/2023) siang.

Jon sekaligus mengoreksi wacana yang muncul terkait pelarangan kendaraan yang menunggak pajak mengisi BBM.

Menurut dia, surat instruksi tersebut tidak terkait dengan penindakan hukum maupun denda.

"Kegiatan itu bukan dalam bentuk razia atau penagihan pajak, bukan dalam bentuk penindakan," kata dia.

Dia menjelaskan, kegiatan itu hanya pendataan dan imbauan kepada pemilik kendaraan.

"Sama seperti kegiatan sebelumnya, hanya locus-nya berpindah ke SPBU. Kegiatan ini adalah pendataan dan imbauan bagi pengendara yang mati pajak," kata dia.

Terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, Jon mengaku masih menunggu hasil koordinasi dengan masing-masing SPBU yang dijadikan lokasi sampel.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Lampung bakal melarang kendaraan yang mati pajak mengisi BBM di SPBU. Pemilik kendaraan juga bakal "dipermalukan" menggunakan toa.

Kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Pada surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto, tercantum empat poin instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/07/200030278/5-spbu-di-lampung-jadi-tempat-permalukan-penunggak-pajak-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke