Salin Artikel

Diduga Gelapkan Uang Anggota Rp 650 Juta, Ketua Koperasi Sawit di Ketapang Dilaporkan

KETAPANG, KOMPAS.com - Seorang ketua koperasi unit desa di perkebunan kelapa sawit Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial YW dilaporkan atas dugaan penggelapan uang sisa hasil kebun (SHK).

Perwakilan pelapor, Ujang Suhardi mengatakan, kecurigaan awal terjadi saat mendapat data SHK yang dibayar perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar untuk dibagikan kepada 1.004 anggota.

“Setelah dipotong administrasi, harusnya setiap anggota mendapat sekitar Rp 1,3 juta, namun ternyata Rp 956.000 per orang,” kata Ujang kepada wartawan, Minggu (5/11/2023).

Ujang mengatakan, dugaan penggelapan juga dilakukan ketua koperasi dalam SHK bulan Agustus 2023. Uang yang diberitakan perusahaan per 3 bulan pada saat itu Rp 1,2 miliar.

Ujang menyebut, setelah dihitung harusnya setiap anggota mendapat Rp 1 juta namun hanya menerima Rp 840.000.

“Jika kami totalkan, dugaan penggelapan dana SHK Agustus dan November mencapai Rp 650 juta, kemana uang sebanyak itu?” ungkap Ujang.

Ujang melanjutkan, sehari sebelum melapor, puluhan anggota mendatangi kantor koperasi untuk untuk meminta penjelasan. Namun ketua koperasi tidak mau datang dan hanya mengutus perwakilan.

“Alasannya, sisa uang SHK digunakan untuk biaya pembuatan patok hutan masyarakat,” ungkap Ujang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Faris Kautsar membenarkan adanya pengaduan dari para anggota koperasi, pada Jumat (3/11/2023) siang.

"Memang benar didadukan dan sudah kami terima," kata Fris.

Faris melanjutkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur terkait dugaan kasus tersebut hingga bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tentunya nanti sesuai kebutuhan penyelidikan kami akan mengundang para pihak dalam kasus ini," tegas Faris.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/06/064710278/diduga-gelapkan-uang-anggota-rp-650-juta-ketua-koperasi-sawit-di-ketapang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke