Salin Artikel

2 Anggota Sindikat Perdagangan 337 Kilogram Sisik Trenggiling di Melawi Ditangkap

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, operasi penindakan yang digelar bersama Polda Kalbar tersebut dilakukan pada Rabu (4/10/2023).

“Kedua tersangka disergap petugas saat melakukan transaksi sisik trenggiling di dalam rumah salah satu tersangka,” kata Rasio kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Rasio menyebut, selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan 337,88 kilogram sisik trenggiling, 4 unit ponsel dan 2 buah buku rekening.

Rasio menjelaskan, tersangka berinisial BY berperan sebagai pengumpul atau penampung sisik trenggiling. Sedangkan tersangka AN merupakan broker atau perantara.

“Mereka berencana untuk menjual sisik trenggiling tersebut kepada orang lain yang masih dalam penyelidikan,” ungkap Rasio.

Penyergapan BY dan AN merupakan pengembangan dari penangkapan FA (31), MR (35), serta MN (47) tersangka perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling Pontianak dan Sambas pada Juni 2023.

Sedangkan penangkapan tersangka FA, MR, dan MN merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan perdagangan sisik trenggiling Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dengan tersangka AF (42), R (41), dan AT (34).

Dari pelaku AG, R dan AT, petugas mengamankan barang bukti sisik trenggiling seberat 360 kilogram.

“Sehingga total perdagangan sisik trenggiling yang berhasil digagalkan oleh Gakkum KLHK sebanyak 754,88 kilogram,” ungkap Rasio.

Rasio menambahkan, penyidik Gakkum KLHK terus mendalami jaringan kejahatan terhadap trenggiling.

Perburuan dan perdagangan illegal trenggiling harus dihentikan karena berdampak serius perusakan ekosistem.

“Trenggiling berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, rayap dan serangga lainnya,” tutup Rasio.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/03/163600178/2-anggota-sindikat-perdagangan-337-kilogram-sisik-trenggiling-di-melawi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke