Salin Artikel

Terpengaruh Film Porno, Ayah di Palembang Cabuli Anak Kandung Berusia 8 Tahun

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial SA (48) tega mencabuli putri kandungnya, NS (8), lantaran sering menonton film porno.

Akibat perbuatannya, SA kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang usai ditangkap petugas, Rabu (1/11/2023), di kediamannya di kawasan Kecamatan Talang Betutu, Palembang.

Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan mengatakan, peristiwa itu terungkap ketika NS mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya kepada FR (22) yang merupakan kakak perempuannya.

FR pun merasa curiga kepada adiknya itu. Setelah didesak, NS pun bercerita bahwa ia telah dicabuli SA.

“Kemudian FR ini melaporkan ke ibunya inisial MR, MR ini membuat laporan ke polisi sehingga tadi malam tersangka berhasil kita tangkap di rumahnya,” kata Iwan, Kamis (2/11/2023).

Iwan mengungkapkan, motif tersangka tega mencabuli buah hatinya lantaran sering menonton film porno. Selain itu, SA mengaku sudah lama kebutuhan biologisnya tidak disalurkan lantaran istrinya sedang hamil tua.

“Karena tidak tahan lagi, pelaku ini mencabuli anaknya sendiri. Korban masih murid SD. Pengakuan tersangka cuma satu kali, namun masih akan kami dalami lagi,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka SA mengaku khilaf telah mencabuli putri kandungnya tersebut. Ia tak menyangka bahwa istrinya sendiri yang membuat laporan ke polisi.

“Cuma khilaf saja,”ungkap SA tertunduk malu.

Atas perbuatannya, SA pun terancam dikenakan pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016) dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/02/174658078/terpengaruh-film-porno-ayah-di-palembang-cabuli-anak-kandung-berusia-8

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke