Salin Artikel

Mantan Kepala Bappeda NTB Diperiksa Jaksa dalam Kasus Perusda Sumbawa Barat

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sumbawa Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah, membenarkan memeriksa saksi Amry Rakhman dalam kapasitas sebagai Dewan Pengawas Perusda Sumbawa Barat.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai Dewas (Dewan Pengawas) Perusda Sumbawa Barat," kata Rasyid saat dikonfirmasi Rabu (1/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan Amry Rakhman merupakan bagian dari upaya penyidik melihat sudut pandang pengawasan internal dari Dewas Perusda Sumbawa Barat terhadap pengelolaan dana.

"Sesuai tupoksi dewas, saksi (Amry Rakhman) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak pengawas," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan Senin (30/10/2023). Untuk hasil pemeriksaan, Rasyid mengaku hal tersebut berada di bawah kewenangan penyidik.

"Jadi, masih ada saksi yang harus kami periksa untuk memperkuat alat bukti," ucap Rasyid.

Lebih jauh terkait adanya potensi tersangka baru dalam kasus tersebut akan dipublikasikan jika ada.

"Kami akan release jika ada tersangka baru dalam kasus tersebut," ungkap Rasyid.

Sementara itu, alat bukti ahli audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah di Perusahaan Umum Daerah Sumbawa Barat sudah direlease sebesar Rp 2,5 miliar.

"Benar, hasil audit PKKN (penghitungan kerugian keuangan negara) sudah ada, tapi saya belum monitor lebih jauh," kata Rasyid.

Dengan menerima hasil audit dari BPKP dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah pada periode 2016 sampai 2021, ia menegaskan bahwa penyidik kini mengantongi salah satu alat bukti kuat dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menetapkan SA, Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) periode 2016-2021 Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah.

Selain itu, jaksa juga menetapkan EK, Direktur CV PAM dari pihak rekanan pelaksana proyek, sebagai tersangka.

Dengan konstruksi hasil penyidikan yang demikian, jaksa menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/01/193210778/mantan-kepala-bappeda-ntb-diperiksa-jaksa-dalam-kasus-perusda-sumbawa-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke