Salin Artikel

Polisi: Kades di Sumbawa Barat Pungli Jual Beli Tanah untuk Perkaya Diri Sendiri

SUMBAWA, KOMPAS.com - Sudirman (43), Kepala Desa (Kades) Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), tersangka kasus pungli jual beli tanah mengakui perbuatannya.

Kepada penyidik kepolisian, ia mengaku melakukan pungli untuk memperkaya diri sendiri.

"Tersangka mengakui perbuatannya memperkaya diri sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Kasat Reskrim Polres KSB, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).

"Berkas perkara Sudirman sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat," imbuh Abisatya.

Sudirman dijerat penyidik Reskrim Polres Sumbawa Barat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kades Sekongkang Sudirman terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres KSB. Ia ditangkap saat menerima uang hasil pungutan liar (pungli) jual beli tanah.

Dia dibekuk usai menerima uang di lapangan voli di Alun-alun Kota Jereweh, KSB, sekitar pukul 22.00 Wita, Rabu (11/10). Dari tangannya, anggota Sat Reskrim Polres KSB mengamankan uang tunai Rp 40 juta.

Uang tersebut diduga hasil pungli terhadap YN, seseorang yang diketahui sebagai pembeli tanah di wilayah Desa Sekongkang Bawah.

Penyidik Sat Reskrim Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah memeriksa dan mengambil keterangan sejumlah saksi di kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kades Sekongkang Bawah Sudirman. Mereka yang dipanggil diketahui pernah mengurus persoalan tanah dan lahan di wilayah Sekongkang Bawah.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ada beberapa yang pernah mengalami hal serupa saat mengurus sertifikat tanah di desa tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/01/132141078/polisi-kades-di-sumbawa-barat-pungli-jual-beli-tanah-untuk-perkaya-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke