Salin Artikel

Kronologi Penangkapan 6 Penyelundup Anak Komodo di Labuan Bajo

LABUAN BAJO KOMPAS.com - Personel Gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur, Balai Taman Nasional Komodo, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (PHLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara dan Kepolisian Resor Manggarai Barat, Karantina Pertanian dan Pelabuhan Penyeberangan Labuan Bajo menggagalkan percobaan penyelundupan berupa komodo dari Labuan Bajo ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (30/10/2023).

Upaya penyelundupan satu ekor anakan biawak komodo (Varanus komodoensis) dilakukan melalui Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 08.45 WITA. Anak komodo tersebut sedianya akan dibawa ke Denpasar, Bali.

"Modus penyelundupan dilakukan dengan mengemas anakan komodo dalam kaos kaki dengan kondisi mulut dilakban dan dimasukkan ke tas ransel. Terduga pelaku menumpang kendaraan truk yang akan berangkat menuju Pelabuhan Sape Kabupaten Bima dengan kapal feri," ujar Kepala Balai Besar KSDA NTT, Arief Mahmud dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa malam.

Ia mengatakan, pada saat tim tiba di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, terduga pelaku sudah melarikan diri. Namun berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan informasi yang dilakukan oleh tim gabungan termasuk keterangan dari sopir truk, petugas Polres Manggarai Barat berhasil melacak keberadaan terduga pelaku melalui pelacakan posisi terhadap nomor ponsel terduga pelaku.

Pelaku pun berhasil ditangkap di sekitar wilayah Golo Mori Labuan Bajo.

"Terduga pelaku dengan inisial HR telah diamankan di kantor Polres Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Resort Labuan Bajo BBKSDA NTT untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga meringkus para pelaku lain yang berperan sebagai pemasok. Mereka ditangkap di Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Selasa (31/10/2023).

Para pelaku masing-masing berinisial S (33), F (18), J (23), MN (37) dan A (20). Mereka berasal dari desa itu.

"Para terduga pelaku mengakui menjual hewan anak komodo kepada HR. Semua terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Arief.

Arief mengapresiasi peran para pihak dalam upaya menggagalkan penyelundupan satwa endemik dan kebanggaan Nusa Tenggara Timur serta bangsa Indonesia ini.

"Upaya penegakan hukum atas kasus tindak pidana kehutanan ini semoga dapat dilakukan hingga tuntas sehingga menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang akan melakukan tindakan yang sama," pungkas Arief.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/01/093453678/kronologi-penangkapan-6-penyelundup-anak-komodo-di-labuan-bajo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke