Salin Artikel

Korupsi Pajak Perusahaan, 3 Pegawai Pajak di Palembang Jadi Tersangka

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga orang pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Ketiga pegawai pajak tersebut berinisial RFG, NWP dan RFH. Diketahui, RFG dan NWP merupakan PNS kantor pajak Palembang, sedangkan RFH salah satu pejabat kantor pajak Palembang.

Mereka diketahui telah melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak pada beberapa perusahaan selama tiga tahun, sejak 2019-2021.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu sebelumnya setelah penyidik melakukan pendalaman kepada mereka.

Hasilnya, didapatkan alat bukti yang cukup sehingga mereka dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Ini merupakan keputusan hasil dari tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,” kata Vanny, dalam pesan tertulis, Selasa (31/10/2023).

Vanny menerangkan, penyidik kini masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Saat ini saksi 35 orang yang sudah diperiksa, kami akan terus mendalami bukti yang ada terkait keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2l ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

“Jumlah kerugian negara atas kejadian tersebut saat ini masih dalam penghitungan,” jelasnya.

Dikutip dari Kompas.id, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel dan Bangka Belitung Romadhaniah menyebut, pihaknya mendukung proses hukum yang berlangsung.

"Apa pun keputusan kejaksaan, kami mendukung. Malah, kalau ada yang bisa kami bantu, kami akan bantu. Tidak ada namanya kami coba menutup-nutupi. Sepanjang itu sudah menjadi keputusan mereka (kejaksaan), kami sangat mendukung proses tersebut,” ujarnya.

Menurut Romadhaniah, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah preventif untuk meminimalkan potensi kasus seperti itu. Dalam setiap kesempatan, dia selalu mengingatkan soal rambu-rambu dan konsekuensi hukum yang tidak main-main bagi oknum yang coba berbuat nakal.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/31/133452578/korupsi-pajak-perusahaan-3-pegawai-pajak-di-palembang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke