Salin Artikel

Komplotan Penipu Bermodus Hipnotis di Jawa dan Bali Ditangkap di Pekanbaru

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap komplotan pelaku penipuan dengan modus hipnotis.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Hengky Poerwanto mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah empat orang.

Para pelaku bernama Anwar, Meliya Marwati, Armadi Jawir, dan Ariwijaya.

"Para pelaku melakukan penipuan dengan modus hipnotis. Di Pekanbaru, korbannya ada dua orang, masing-masing mengalami kerugian Rp 61 juta dan Rp 33 juta," ungkap Hengky kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Senin (30/10/2023).

Dia menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di Pekanbaru, pada Kamis (26/10/2023).

Tiga pelaku di antaranya diproses hukum di Polresta Pekanbaru. Sementara, untuk pelaku atas nama Ariwijaya, diserahkan kepada pihak kepolisian di Sumatera Barat, karena melakukan kejahatan di wilayah tersebut.

"Para pelaku sudah beraksi di sejumlah daerah di Indonesia, seperti di Pekanbaru, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga Bali," kata Hengky.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyebutkan, otak pelaku penipuan modus hipnotis ini adalah Meliya Marwati.

"Pelaku Meliya Marwati bertugas membujuk korbannya yang perempuan. Sementara, dua pelaku berperan sebagai sopir mobil dan berpura-pura sebagai petugas bank," kata Bery.

Bery mengungkapkan, mereka sudah dua kali beraksi di Pekanbaru. Pertama, di sekitaran Bank Mandiri Jalan Tuanku Tambusai, dan kedua di sekitaran Bank BNI di Jalan Ahmad Yani.

Korbannya adalah dua orang wanita berinisial BK dan ER.

Dalam aksinya, salah satu pelaku datang menemui korban. Pelaku mengaku sebagai petugas bank, yang kemudian menawarkan penukaran uang asing.

Korban diiming-iming nilai uang akan bertambah jika ditukar ke rupiah.

"Korban yang terhipnotis percaya, sehingga mengambil uang di bank. Setelah menarik uang, korban dibawa ke dalam mobil. Saat itulah uangnya ditukar. Setelah keluar dari mobil, baru sadar uang yang diterima korban ternyata uang palsu atau mainan," kata Bery.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah beraksi tiga tahun. Saat ini pihaknya masih memburu dua orang pelaku lainnya.

"Dua orang masih DPO (daftar pencarian orang)," sebut Bery.

Sementara itu, tiga orang pelaku yang diamankan, dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/31/064757778/komplotan-penipu-bermodus-hipnotis-di-jawa-dan-bali-ditangkap-di-pekanbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke