Salin Artikel

Pembuatan Pipa Rokok Gading Gajah Terbongkar, Polisi Temukan 7 Potong Gading

Pembuatan pipa rokok gading gajah itu dilakukan pelaku berinisial AG (38) warga Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Pelaku ditangkap aparat Polsek Seputih Surabaya pada Rabu (25/10/2023).

Kapolsek Seputih Surabaya Inspektur Satu (Iptu) Jufriyanto membenarkan anggotanya menangkap pelaku pembuatan pipa rokok gading gajah.

"Pelaku tertangkap tangan saat sedang memotong gading gajah untuk dibuat menjadi pipa rokok," kata Jufriyanto saat dihubungi, Senin (30/10/2023).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 7 potong gading gajah dewasa dengan berat total 4,5 kilogram (kg).

Rinciannya, satu potong gading gajah sepanjang 30 centimeter (cm) seberat 1,7 kg, satu potong sepanjang 20 cm seberat 1,1 kg dan satu potong sepanjang 16,5 cm dan berat 0,6 kg.

Kemudian satu potong sepanjang 13,3 cm dan berat 0,4 kg, dua potong sepanjang 15,5 cm dan berat masing-masing 0,2 kg, serta satu potong sepanjang 13 cm dan berat 0,3 kg.

Jufriyanto menambahkan, anggota juga menyita peralatan untuk memotong dan membuat pipa rokok gading gajah.

"Dari barang bukti yang kita sita, ada dugaan bisnis ini berkaitan dengan kematian gajah tanpa gading yang sering terjadi di Sumatera dan Lampung," katanya.

Dia mengatakan pihaknya masih mendalami penangkapan ini termasuk sumber pelaku mendapatkan gading gajah tersebut.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya dan dikenakan Pasal 40 ayat 2 dan/atau Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.

"Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/30/133727378/pembuatan-pipa-rokok-gading-gajah-terbongkar-polisi-temukan-7-potong-gading

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke