Salin Artikel

7 Anggota Geng Motor Bacok Polisi di Jambi, 7 Ditangkap, 5 Buron

JAMBI, KOMPAS.com - Sebanyak 7 anggota geng motor ditangkap polisi. Mereka membacok dua orang, salah satunya anggota polisi yang bertugas di Polda Jambi.

Penangkapan geng motor dilakukan Senin (30/10/2023) pukul 01.00 WIB oleh petugas gabungan dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Resmob Polda Jambi, Unit Jatanras Macan Polresta Jambi, dan Unit Opsnal Polsek Jajaran Polresta Jambi. 

"Ya. Benar 7 orang geng motor sudah kita tangkap," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui sambungan telepon, Senin (30/10/2023) siang.

Eko mengungkapkan, dua korban serangan geng motor tersebut yakni Candra (29) seorang mahasiswa dan Andri Sitompul (30) anggota polisi.

Keduanya mengalami luka di bagian kepala. Kemudian Andri juga mengalami luka bacok di bagian punggung.

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kalan Kimaja Lrg Kimaja 3 RT 19 Kelurahan Simp III Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Minggu malam (29/10/2023).

Kronologi

Kejadian bermula saat korban Andri sedang duduk bersama saksi. Kemudian datang kawanan geng motor mengendarai 3 sepeda motor berbonceng tiga.

Sengaja berbuat onar mereka menggeber-geber knalpot brong. Kemudian korban menegur geng motor itu.

"Merasa tidak senang ditegur, geng motor itu langsung menyerang dengan menggunakan senjata tajam," kata Kapolresta.

Terdengar suara berisik, Candra keluar dan berusaha menolong korban. Tetapi karena kalah jumlah, Candra terkena sabetan sajam di bagian kepala.

Berikut nama-nama dan indentitas tersangka yang melakukan pembacokan terhadap anggota polisi.

1. Figo Yuki Septian alias Yuki (19), buruh. Dia berperan sebagai aktor intelektual. 

2. MRB (17), pemillik senjata katana. 

3. Sahrul Akbar (19), pekerja swasta.

4. Arvindra Rizky Pratama (19), pekerja swasta. 

5. Anggi Saputra (18), buruh, pemilik sajam kujang. 

6. MDG (17), pelajar SMK

7. R (17)

Dari nama-nama itu, sebanyak 5 orang lagi masih buron yakni IV, ML, DS, RH, dan AL.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kendaraan R2 Jenis Yamaha Aerox Warna biru tanpa nopol, 1 unit sajam jenis katana, dan 1 buah sajam jenis kujang.

Pelaku akan dijerat dugaan perkara Pengeroyokan pasal 170 KUHPidana.

Dir Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, membenarkan salah satu anggotanya mengalami luka bacok di bagian kepala.

"Iya benar, saat ini korban (anggota) sudah dilarikan di RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan secara intensif," katanya.

Kombes Christian Tory mengatakan meskipun anggotanya terluka, tetapi dia berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi kejadian.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/30/130231678/7-anggota-geng-motor-bacok-polisi-di-jambi-7-ditangkap-5-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke