Salin Artikel

Polisi Tangkap Ayah yang Perkosa Anak Tirinya di Wonogiri

WONOGIRI, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Wonogiri menahan pria berinisial WS (32) yang tega memperkosa anak tirinya berulang kali. Pria berasal Kecamatan Batuwarno itu ditahan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/10/2023), menyatakan penyidik telah menetapkan WS sebagai tersangka atas dugaan perkosaan terhadap anak tirinya berinisial V, Jumat(27/10/2023).

"Tersangka WS kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri," kata Anom.

Anom mengatakan, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku pencabulan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, WS mengakui perbuatannya dan mencabuli korban sejak akhir 2019 hingga Juli 2023. Terduga pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja.

Tak hanya itu polisi juga mendalami secara intensif kasus ini untuk mengungkap motif, modus serta kejiwaan terduga pelaku.

Atas perbuatannya itu, kata Anom, tersangka WS dijerat pasal Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal itu tersangka WS diancam hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tersangka WS juga terancam di denda Rp 5 miliar.

Anom menuturkan kasus ini ditangani setelah ada laporan dugaan pencabulan dari orangtua korban yang diterima Polres Wonogiri pada 26 Oktober 2023.

Selanjutnya, polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

Dari hasil penyelidikan polisi kemudian meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial W (32), warga Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, dilaporkan ke Polres Wonogiri, karena diduga memperkosa anak tirinya berinisial V (12) sejak masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.

Bahkan pria itu ditengarai memperkosa anak tirinya berulang-ulang hingga korban beranjak usia remaja.

Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/10/2023), membenarkan adanya laporan tindak asusila yang dilakoni seorang pria berinisial W terhadap anak tirinya.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Wonogiri. Saat ini penyidik sementara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Anom.

Anom mengatakan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya kasusnya baru dilaporkan pekan lalu.

Untuk itu, polisi harus terlebih dahulu memeriksa saksi dan korban dalam kasus tersebut guna mendapatkan bukti-bukti terhadap yang dilakukan terlapor berinisial W.

Informasi yang dihimpun, kasus ini dilaporkan setelah nenek korban mendapatkan pengaduan dari korban terkait ulah bapak tirinya. Kepada neneknya tersebut, korban mengaku sudah diperkosa ayah tirinya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

Bahkan kejadian itu terus berulang hingga korban beranjak remaja dan sekolah di kelas VII SMP. Korban diperkosa bapak tirinya manakala kondisi rumah sedang sepi.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/28/094501978/polisi-tangkap-ayah-yang-perkosa-anak-tirinya-di-wonogiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke