Salin Artikel

Kisah Pelarian Buronan Kejati Papua Barat Berakhir di Tanjung Priok Jakarta

Tim Tabur Tuai Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang memback-up Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menangkap tersangka korupsi Rp 3,8 miliar tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Harli Siregar SH MH mengatakan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan pemanggilan terhadap Rendi,

Diia diperiksa sebagai saksi dan sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali.

"Namun RFYR tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat," kata Harli Siregar, Jumat (27/10/2023).

Dikatakan, semenjak ia ditetapkan sebagai buronan kejaksaan, Tim Tabur Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat bergerak mencari informasi.

Mereka melakukan pelacakan dari Manokwari lalu ke Sorong, Raja Ampat, Bali hingga Jakarta.

"Sehari sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Agung mengintensifkan pencarian dan berhasil menemukan lalu mengamankan RFYR di Jakarta."

"Saat ini yang bersangkutan masih diamankan dan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Manokwari guna kepentingan penyidikan," kata Harli.

Ada empat pelaku dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun.

Di antaranya menyeret mantan kepala dinas perhubungan Papua barat, mantan kepala bidang pelayaran dinas perhubungan Papua barat dan pemilik CV Kasih yang saat ini telah berstatus terpidana.

Sementara itu Rendi berperan sebagai pihak yang meminjam perusahan CV Kasih untuk mengerjakan proyek pengadaan tiang pancang.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/27/164658778/kisah-pelarian-buronan-kejati-papua-barat-berakhir-di-tanjung-priok-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke