Salin Artikel

Buat 41 Kartu Kredit Bodong, Pegawai Bank di BSD Bobol Dana Rp 5,1 Miliar

Dengan cara itu, pegawai berinisial FRW (38) membobol dana Rp 5,1 miliar dari tempatnya bekerja. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pembobolan dilakukan FRW bersama suaminya HS (40) sejak 2020 sampai 2021. 

Keduanya orang itu sudah ditangkap pada pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Menurut Didik, FRW dan HS awalnya menyetorkan Rp 50 juta untuk membuka rekening. 

Setelah itu, HS mengajukan permohonan membuat kartu kredit menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menyamarkan aksinya.

HS dibantu oleh istrinya yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) untuk mempermudah membuka rekening dan kartu kredit.

"Kartu kredit itu kemudian diambil (saldo), lalu buka lagi atas nama orang lain lagi, dan dapat kartu kredit lagi, seterusnya dan seterusnya," ujar Didik di kantornya, Kamis (26/10/2023). 

Setiap kartu kredit, HS bersama FRW dapat menarik saldo mencapai Rp200 hingga Rp300 juta.

"Total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar. Itu (HS) menggunakan 41 KTP fiktif," kata Didik.

Setelah ditangkap, kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang untuk 20 hari ke depan.

Didik menyebut, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"(Untuk pasal pencucian uangnya) Itu masih pengembangan penyidik. Sementara pakai pasal 2," sebut Didik.

Penulis: Kontributor Banten, Rasyid Ridho

https://regional.kompas.com/read/2023/10/26/213422178/buat-41-kartu-kredit-bodong-pegawai-bank-di-bsd-bobol-dana-rp-51-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke