Salin Artikel

Kades Terjaring OTT di Sumbawa Barat Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ia menjadi tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) jual beli lahan.

Sudirman dijerat penyidik Reskrim Polres Sumbawa Barat dengan pasal 12 huruf e Undang undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," kata Kasatreskrim Polres KSB, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, saat dikonfirmasi Kamis (26/10/2023).

Saat ini penyidik terus berupaya merampungkan berkas Kades Sudirman. Rencananya, dalam waktu dekat berkas perkara Sudirman dilimpahkan ke Kejari KSB.

"Kami terus bekerja agar penyidikan kasus ini selesai dan segera kami limpahkan batasnya akhir bulan ini," sebutnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ada beberapa yang pernah mengalami hal serupa saat mengurus sertifikat tanah di desa tersebut.

Selain itu, penyidik juga mengagendakan memeriksa saksi ahli.

"Kami akan meminta keterangan saksi ahli juga, mengingat kasus ini terjadi kaitannya dengan jabatannya oknum kades itu sendiri. Termasuk kemungkinan untuk pengembangan ke arah yang lain," kata dia.

Kades Sekongkang Sudirman terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres KSB. Ia ditangkap saat menerima uang hasil pungutan liar (Pungli) jual beli tanah.

Dia dibekuk usai menerima uang di lapangan voli, Alun-Alun Kota Jereweh, KSB, sekitar pukul 22.00 Wita, Rabu (11/10).

Dari tangannya, anggota Satreskrim Polres KSB mengamankan uang tunai Rp 40 juta.

Uang tersebut diduga hasil pungli terhadap YN, seseorang yang diketahui sebagai pembeli tanah di wilayah Desa Sekongkang Bawah.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/26/154936378/kades-terjaring-ott-di-sumbawa-barat-terancam-hukuman-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke