Salin Artikel

Guru Agama yang Pukul Siswa di Sumbawa Barat Dituntut Tiga Bulan Penjara

Tuntutan itu diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Rabu (25/10/2023) siang, dipimpin Majelis hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara.

"Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung JPU menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider selama dua bulan penjara atau membayar denda Rp 2 juta," demikian disampaikan JPU Kejari Sumbawa Barat, Armeinda Pradita Utami di ruang sidang Chandra.

"JPU meminta Akbar Sorasa untuk ditahan," imbuh Armeinda.

Usai sidang, pengacara dari LKBH PGRI Sumbawa Endra Syaifuddin, Syiis Nurhadi dan Iwan Harianto mengatakan, mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Jadi terkait dengan bagaimana detailnya nanti akan kami uraikan di dalam sidang selanjutnya yakni pada tanggal 1 November 2023 mendatang," kata Endra.

Kasus yang menjerat guru agama SMKN 1 Taliwang Akbar Sarosa yang memukul siswa gara-gara tidak mau shalat viral dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Adapun pasal yang disangkan kepada Akbar Sorasa yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/25/153747078/guru-agama-yang-pukul-siswa-di-sumbawa-barat-dituntut-tiga-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke