Salin Artikel

Alami Stroke, Eks Walkot Lhokseumawe Terdakwa Kasus Korupsi Jadi Tahanan Rumah

Perubahan status tahanan itu dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh karena Suaidi yang menjadi terdakwa kasus korupsi mengalami stroke selama dua bulan terakhir.

Permintaan kuasa hukum dan keluarga Suaidi Yahya dikabulkan atas dasar kemanusiaan. 

Stroke diawali saat Suaidi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, hingga dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh.

T Fakhrial Dani kuasa hukum Suaidi Yahya dihubungi per telepon, Rabu (25/10/2023) menyebutkan permintaan keluarga untuk tahanan rumah dilakukan pada 22 September 2023 lalu.

“Suaidi sempat dihadirkan ke persidangan. Majelis hakim melihat sendiri kondisi kesehatannya, sehingga kami bersyukur dikabulkan pengalihan menjadi tahanan rumah,” kata pria yang akrab disapa Ampon Dani itu.

Dia menyebutkan, persidangan akan digelar lewat aplikasi zoom selama Suaidi menjadi tahanan rumah. Sehingga, persidangan tetap berjalan. 

“Kondisi Suaidi memang butuh perawatan, penyakit stroke ini butuh pemulihan serius. Nanti akan dilihat lagi oleh hakim bagaimana kondisi kesehatannya,” pungkas Ampon Dani.

Sebelumnya jaksa menetapkan tersangka Suaidi Yahya bersama Hariadi Eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Jaksa menduga terjadi tindak pidana korupsi pengelolaan dana rumah sakit plat merah itu.

Saat ini, persidangan untuk kedua tersangka berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/25/151102478/alami-stroke-eks-walkot-lhokseumawe-terdakwa-kasus-korupsi-jadi-tahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke