Salin Artikel

Fakta Sidang AKP Andri, Kurir Gembong Narkotika Fredy Pratama

KOMPAS.com - Persidangan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang jadi kurir gembong narkoba Fredy Pratama mengungkap sejumlah fakta.

Salah satunya soal alasan Andri lebih memilih jadi kurir narkoba dengan bayaran Rp 8 juta per kilogram.

Menurut jaksa Ek Aktarini, Andri telah delapan kali mengawal pengiriman narkoba. Total upah yang didapat mencapai satu miliar lebih.

"Atas perannya itu, terdakwa telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar dan Rp 120 juta melalui tiga rekening," kata Eka.

Selain itu, alasan Andri menjadi kurir adalah merasa tidak pernah mendapat penghargaan selama bertugas.

Menurut Eka, hal itu terungkap dari pesan Andri kepada M Rivaldo alias KIF (berkas terpisah).

Alasan jadi kurir Fredy

"Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata Eka membacakan pesan yang dikirimkan Andri Gustami kepada M Rivaldo itu melalui di aplikasi Blackberry Messenger (BBM) itu

Sebelumnya, kata Eka, Andri mengaku telah melakukan penangkapan dengan barang bukti yang besar.

"Pada Maret 2023 terdakwa Andri Gustami menangkap kurir yang membawa 18 kilogram dan pada April 2023 kembali menangkap kurir yang membawa 30 kilogram sabu-sabu," kata Jaksa Eka, Senin.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dipimpin Hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023).

Dalam sidang itu jaksa ungkap dialog Andri kepada M Rivaldo (berkas terpisah) usai mengungkap dua kali pengiriman sabu-sabu di Lampung Selatan.

(Penulis: Tri Purna Jaya | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2023/10/25/075112178/fakta-sidang-akp-andri-kurir-gembong-narkotika-fredy-pratama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke