Salin Artikel

Manajer Toko di Magelang Gelapkan Uang Kantor Rp 1,1 Miliar untuk Main Judi "Online"

Kapolresta Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn mengatakan, pelaku penggelapan tersebut adalah SPR (43), warga Berbah, Kabupaten Sleman, yang merupakan manajer toko, dan DNS (32), warga Godean, Sleman, anak buah dari SPR.

"Sebenarnya transaksinya Rp 4,7 miliar, tapi yang digelapkan Rp 1,1 miliar, untuk judi online," kata AKBP Yolanda Evalyn saat dikonfirmasi pada Selasa (24/10/2023).

AKBP Yolanda Evalyn menambahkan, kejadian penggelapan dalam jabatan diketahui pada 29 September 2023. Pihak toko kaget saat mendapat tagihan dari supplier.

Ternyata pelaku sebagai pemegang uang tidak membayarkan tagihan tersebut. "Uang tidak dibayarkan oleh manajer dan digunakan untuk keperluan pribadi," kata AKBP Yolanda Evalyn.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Dwiyatno berujar, tersangka memakai uang milik tempat kerjanya sejak akhir Januari 2023.

"Pelaku sudah main judi slot sejak bulan Januari, dari hasil penelusuran kami, pelaku ini memang taruhannya terlalu besar," kata AKP Dwiyatno.

Uang sebanyak Rp 1,1 miliar tersebut, kata Kasat Reskrim, dibagi oleh kedua pelaku. SPR mendapat bagian Rp 576 juta dan DNS mendapat Rp 580 juta.

"Ada Rp 13 juta, ada Rp 16 juta sekali pasang, ada Rp 8 juta. Yang paling besar sekali pasang Rp 21 juta," kata AKP Dwiyatno.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/24/153658278/manajer-toko-di-magelang-gelapkan-uang-kantor-rp-11-miliar-untuk-main-judi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke