Salin Artikel

Bacaleg DPRD Provinsi Kaltara Diduga Palsukan Dokumen Pengadilan, Gakumdu Lakukan Pemeriksaan

NUNUKAN, KOMPAS.com – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Kaltara tengah melakukan pemeriksaan atas temuan Bawaslu terkait dugaan penggunaan dokumen pengadilan palsu oleh salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kaltara.

‘’Saat pencocokan dokumen, kita menemukan ada surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana yang dikeluarkan Pengadilan untuk salah satu Bacaleg DPRD Provinsi, sama dengan nomor berkas milik Bacaleg Anggota DPRD Kabupaten Nunukan,’’ujar Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akib, Senin (23/10/2023).

Temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat Tim Gakumdu dan mereka pun menuju Nunukan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung.

Pemeriksaan digelar di Sekretariat Bawaslu Nunukan menghadirkan Bacaleg DPRD Nunukan yang berkasnya diduga dicatut juga Hakim PN Nunukan.

‘’Saya belum berani banyak komentar untuk masalah ini karena pemeriksaan masih berjalan,’’kata Rustam.

Kendati demikian, dugaan dokumen palsu mengarah pada Bacaleg DPRD Provinsi, karena setelah melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Nunukan, berkas milik Bacaleg DPRD Kaltara, dikatakan berkas milik orang lain.

Rustam melanjutkan, kalau seandainya dugaan penggunakan dokumen palsu terbukti maka pelaku telah melakukan tindak pidana pemilu dan terancam Pasal 520 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017.

"Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta".

‘’Kami masih mintai keterangan semua pihak, sehingga belum berani komentar banyak. Tapi hasil penelusuran kami, pihak Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan, nomor berkas pengadilan (yang digunakan Bacaleg Provinsi) tersebut, milik orang lain,’’tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/23/175519078/bacaleg-dprd-provinsi-kaltara-diduga-palsukan-dokumen-pengadilan-gakumdu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke