Salin Artikel

Gus Miftah Sebut Pelempar Isu Gibran Belum Mampu Jadi Cawapres Justru Lawan Politik yang Takut Kalah

"Saya diminta untuk mendampingi Mas Prabowo untuk sowan ke para kiai dan pesantren," kata Gus Miftah usai acara bertajuk silaturahmi 1.000 Kyai Kampung Tegal Raya dan Banyumas Raya di Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (22/10/2023).

Meski demikian, Gus Miftah justru mengaku tidak mendapat arahan untuk mendampingi Gibran Rakabuming Raka sebelumnya.

"Soal Mas Gibran dari awal Pak Jokowi justru tidak pernah ngomong. Itu menunjukkan bahwa keinginan bukan dari Pak Jokowi tapi dari masyarakat. Tidak ada arahan dari Pak Jokowi terkait Mas Gibran. Kalau sekarang merestui ya karena permintaan tinggi dari masyarakat," kata Gus Miftah.

Menurut Gus Miftah, yang melemparkan isu soal Gibran belum mampu menjadi calon wakil presiden justru lawan politik yang takut kalah. "Yang mengatakan Mas Gibran tidak mampu, siapa yang mengatakan itu? Ya mereka yang takut kalah," pungkas Gus Miftah.

Sementara dalam acara yang menghadirkan sekitar 1.000 kiai dari Tegal Raya dan Banyumas Raya, juga sempat ditampilkan gambar Prabowo-Gibran saat Gus Miftah memberikan tausiyahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi mengumumkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presidennya, Minggu (22/10/2023) malam.

Pengumuman ini dilakukan usai semua ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) menggelar rapat di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Minggu.

Seperti diketahui, jalan Gibran menjadi cawapres makin lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Artinya, usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres bukan syarat mutlak. Kini, siapa pun orang yang belum 40 tahun, selama pernah/sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, ia bisa maju sebagai capres-cawapres.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/22/211450778/gus-miftah-sebut-pelempar-isu-gibran-belum-mampu-jadi-cawapres-justru-lawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke