Salin Artikel

Gus Miftah: Prabowo-Gibran Dideklarasikan Senin Besok

"99 persen siap. Insya Allah besok siang dideklarasikan di Jakarta," kata Gus Miftah usai acara bertajuk 1.000 Kyai Kampung Tegal Raya dan Banyumas Raya di Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (22/10/2023).

Gus Miftah juga menyebut, setelah dideklarasikan, pasangan Prabowo dan Gibran bakal mendaftarkan ke KPU pada Rabu 25 Oktober 2023. "Pendaftaran rencana tanggal 25 pagi," kata Gus Miftah.

Gus Miftah mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk mendampingi Prabowo untuk sowan ke para ulama. "Saya diminta untuk mendampingi Mas Prabowo untuk sowan ke para kiai dan pesantren," kata Gus Miftah.

Namun Gus Miftah mengaku tidak mendapat arahan terkait Gibran. "Soal Mas Gibran dari awal Pak Jokowi justru tidak pernah ngomong," kata Gus Miftah.

"Itu menunjukan bahwa keinginan bukan dari Pak Jokowi tapi dari masyarakat. Tidak ada arahan dari Pak Jokowi terkait Mas Gibran. Kalau sekarang merestui ya karena permintaan tinggi dari masyarakat," kata Gus Miftah.

Sementara dalam acara yang menghadirkan sekitar 1.000 kyai dari Tegal raya dan Banyumas Raya itu juga sempat ditampilkan gambar Prabowo-Gibran saat Gus Miftah memberikan tausiyahnya.

Sebelumnya, Partai Golkar resmi mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Pengumuman ini dilakukan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).

"Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD tadi malam, semuanya konsensus mengusulkan dan mendukung Mas Gibran untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal capres RI," kata Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Sabtu.

Jalan Gibran menjadi cawapres makin lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Artinya, usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres bukan syarat mutlak. Kini, siapa pun orang yang belum 40 tahun, selama pernah/sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, ia bisa maju sebagai capres-cawapres.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/22/192909478/gus-miftah-prabowo-gibran-dideklarasikan-senin-besok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke