Salin Artikel

Usai Bunuh Mantan Istri, Bos Hotel di Jepara Sempat Telepon Anak Suruh Cek Kondisi Ibunya

KOMPAS.com - Pemilik Hotel Mustika berinisial RH (50) membunuh mantan istrinya, TK (44) di Kecamatan Mayong, Jepara.

Kasus ini terungkap usai ibu tiga anak itu ditemukan tewas dengan luka lebam di kamar rumahnya di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kamis (19/10/2023).

Kronologi

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka awalnya berkunjung ke rumah korban hendak menanyakan soal desas-desus ilmu hitam.

Tersangka menuding mantan istrinya berupaya mencelakai dirinya melalui ritual santet.

"Tersangka datang meminta obat atau penawar guna-guna. Tersangka merasa diguna-guna oleh mantan istrinya," ujar Wahyu.

Beberapa saat kemudian keduanya terlibat cekcok lantaran korban bersikukuh tidak pernah melakoni praktik santet seperti yang dituduhkan.

Korban selanjutnya dianiaya tersangka hingga tewas di dalam rumah. Korban dihajar secara brutal menggunakan tangan kosong, gagang sapu, dan botol kaca.

Mulut korban juga dibekap oleh tersangka. Dari hasil otopsi RSUD RA Kartini, ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban terutama pada bagian kepala.

"Penyebab kematian korban karena gagal napas, dimungkinkan karena dibekap mulut dan hidungnya," kata Wahyu.

Sempat telepon anak-anaknya

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, usai mengeksekusi korban, tersangka yang berupaya kabur sempat menelepon anak-anaknya dengan kabar yang mengejutkan.

"Ibumu meninggal itu, coba kamu cek. Bapak khilaf," kata Tohari menirukan ucapan tersangka.

Dijelaskan Tohari, merujuk pemeriksaan kesehatan, tersangka tercatat positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Tersangka ini diduga sudah lama berstatus sebagai pecandu sabu.

Dari rekam jejak tersangka, sudah beberapa kali ia berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban. Tersangka merupakan residivis kasus KDRT.

"Kita tes urin hasilnya positif sabu. Tersangka pernah berusaha membakar istrinya dengan mengguyur Pertalite pada 2022. Selanjutnya tersangka menganiaya korban di Blora hingga dihukum lima bulan," ungkap Tohari.

Tersangka RH diancam pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Pengakuan tersangka, ia emosi karena merasa telah disantet mantan istrinya," pungkas Tohari.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/22/134102978/usai-bunuh-mantan-istri-bos-hotel-di-jepara-sempat-telepon-anak-suruh-cek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke