Salin Artikel

KPK Desak Pemprov Jateng dan Pemkot Solo Terapkan SIPD Menyusul Pemda se-Indonesia

SEMARANG, KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemkot Solo menjadi dua dari tiga pemda se-Indonesia yang belum menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

"Untuk perencanaan dan penganggaran yang saat ini sedang berlangsung prosesnya di Indonesia, tinggal 3 pemda yang belum berkontribusi untuk SIPD ini, pertama Pemprov Jateng, Pemkot Solo, Kabupaten Membramo Raya di Papua," tutur Niken Ariati, Koordinator Harian KPK ditemui di Semarang, Kamis (19/10/2023).

Tanpa menggunakan SIPD, pemerintah pusat tidak dapat memantau secara langsung penggunaan APBD oleh pemda. Hal ini membuka peluang terjadinya korupsi di daerah.

Padahal pihaknya menilai SIPD ini untuk kepentingan nasional. Sehingga ke depan, tugas perencanaan dan penganggaran bisa lebih akurat. Lalu kebijakan yang dikeluarkan bisa berdasarkan evidence based policy atau data yang terkini. 

"Sambil memang upaya pencegahan korupsi, kalau banyak yang mengawasi. Karena SIPD akunnya dimiliki BPK, diserahkan Kemendagri ke BPK juga ke KPK, itu kita harap akan lebih transparan dan saling kontrol," tegasnya.

Dengan transparasi perencanaan dan penggunaan aggaran daerah ini, pihaknya dapat mengontrol dan mencegah praktik korupsi. 

Namun ia menyayangkan sikap Pemprov Jateng dan Pemkot Solo yang enggan memakai SIPD. Pasalnya pemerintah pusat sulit memantau penggunaan anggaran daerah.

"Iya sebenarnya kan kalau semakin transparan kan semakin bagus ya pencegahannya. Jadi kalo misal tidak transparan jadinya sulit. Mungkin secara transparasi sudah, tapi di Jateng sendiri ketika pusat mau liat akan sulit," bebernya.

Pasalnya bila menggunakan sistem informasi milik pemda, pihaknya tidak memiliki akun untuk melihat dashboard yang ada di Jateng. 

"Kalau lewat SIPD semua pemda bisa kita pantau, apa yang terjadi, enggak usah pake tanya telepon atu bersurat dalam konteks perencanaan penganggaran," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya sengaja menyambangi Pemprov Jateng dan Pemkor Solo untuk mendesak agar keduanya segera menyesuaikan aturan oenerapan SIPD yang sudah dimulai beberapa tahun lalu.

"Jadi kami hadir untuk meminta dukungan dari Pemprov Jateng dan Pemkot Solo. Kita mohon komitmennya untuk ikut berkontribusi di sini karena ini adalah program nasional," katanya.

Menurutnya, kedua pemda itu enggan mengikuti arahan karena Pemprov Jateng dan Pemkab Solo sudah memiliki SIPD yang mereka anggap lebih canggih dan bagus.

 "Menurut saya itu alasannya agak klasik ya. Ini bukan bagus-bagusan aplikasi, karena saya yakin pemda di seluruh Indonesia juga banyak yang memiliki aplikasi yang mungkin lebih mature dari SIPD yang kami bangun. Sebenarnya itu tinggal willingness kemauan dari pemda," katanya.

 Pasalnya DKI yang memiliki jumlah APBD jauh lebih besar dari Jateng dan Surakarta saja sudah mulai menginput dan berkontribusi. Sehingga tidak ada alasan bagi Jateng dan Solo untuk tidak menaati aturan pemerintah pusat.

"Ke depan SIPD akan diresmikan sebagai aplikasi umum pemerintah berdasarkan Permenpan RB. Karena Kemenpan adalah instansi yang berwenang untuk menetapkan aplikasi ini sebagai aplikasi umum. Kalau sudah ada aplikasi umum, tidak boleh ada lagi aplikasi sejenis yang dibiayai APBD. Jadi harus pakai itu, karena itu gratis dan servernya menjadi tanggungan Kominfo pusat," ungkapnya.

Dari hasil kunjungannya, Sekda Jateng siap mengikuti arahan untuk menggunakan SIPD dalam menyusun anggaran 2024 sekarang.

"Sekda akan mengupayakan, saya titip ke teman media karena 2023 sudah selesai semua, karena proses perencanaan penganggaran ini lagi kritis-kritisnya, untuk penetapan APBD kan sekarang, jadi harusnya sudah proses, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ikut. Secepatnya," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/19/235210678/kpk-desak-pemprov-jateng-dan-pemkot-solo-terapkan-sipd-menyusul-pemda-se

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke