Salin Artikel

Kasus Galian C Ilegal di Aceh Timur, 4 Tersangka Ditangkap

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menangkap empat tersangka pelaku penggalian tanah ilegal di dua tempat berbeda.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit escavator sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi persnya, Selasa (17/10/2023) menyebutkan, awalnya polisi menangkap pria berinisial IB (50) warga Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur di rumahnya.

Pria ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2023 lalu.

“IB ini melakukan penggalian tanah tanpa izin atau disebut galian C ilegal di Kecamatan Julok, Aceh Timur. Tiga tersangka lainnya dalam rangkaian kasus bersama IB sudah diproses hukum,” sebutnya.

Polisi juga menahan tiga pelaku lainnya yaitu MN, ZA dan AB. Mereka melakukan galian C ilegal di Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur.

“Untuk kasus kedua ini kita sita juga satu unit escavator yang digunakan untuk galian C,” katanya.

Dia menyebutkan, mereka tidak memiliki izin untuk usaha tambang dan mineral di lokasi itu.

“Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: Bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar,” terang Kapolres.

Dia mengimbau warga yang ingin berusaha bidang galian C harus mengurus izin.

“Usaha tidak dilarang, namun harus sesuai hukum dan uruslah izinnya,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/17/180400078/kasus-galian-c-ilegal-di-aceh-timur-4-tersangka-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke