Salin Artikel

4 Pejabat Ditahan karena Kasus Korupsi, Pemkot Lhokseumawe Beri Pendampingan Hukum

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memberikan pendampingan hukum terhadap empat pejabat yang ditahan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam kasus dugaan korupsi pungutan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022.

Empat pejabat aktif yang ditahan itu yaitu MY, Kepala BPKAD Lhokseumawe tahun 2020-2022 yang sekarang merupakan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP) Kota Lhokseumawe.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu MD, sekretaris BPKAD Lhokseumawe yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKAD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

Satu tersangka lainnya AZ Kepala BPKAD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan sudah pensiun per 1 Oktober 2023.

Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe Darius menyebutkan, pemerintah memberikan pendampingan hukum untuk keempat tersangka dalam kasus itu.

"Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, penanganan perkara itu diberikan antara lain penanganan perkara pidana dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 Permendagri tesebut berupa pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Darius melalui sambungan telepon, Sabtu (14/10/2023).

Pendampingan hukum itu, sambung Darius, diberikan antara lain mengenai hak dan kewajiban tersangaka, saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan, ketentuan hukum acara pidana, mengenai materi delik pidana yang disangkakan, dan hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara pidana yang dihadapi.

“Jadi kami tegaskan, ini sifatnya pendampingan bukan bertidak sebagai kuasa hukum bagi pejabat yang tersangkut tindak pidana korupsi. Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe melalui bagian hukum hanya berwenang terbatas pada memberikan pemahaman guna mempermudah proses penyelesaian perkara,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan. Empat di antaranya merupakan pejabat aktif dan satu sudah pensiun. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp 3,5 miliar. Mereka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/14/124040778/4-pejabat-ditahan-karena-kasus-korupsi-pemkot-lhokseumawe-beri-pendampingan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke