Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi yang Disidik Kejari Dilimpahkan ke Inspektorat, Warga Unjuk Rasa

Aksi tersebut untuk mempertanyakan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Pamekasan karena mandek.

Kasus yang mandek hingga 3 tahun, yakni pengadaan mobil kesehatan atau mobil Siaga Tanggap Peduli (Sigap) yang disebarkan di 178 desa di seluruh Pamekasan. Kasus ini sudah masuk pada tahap penyidikan, namun hingga saat ini belum ada tersangka. 

Kordinator aksi, Musfikul Khoir menjelaskan, Kejari Pamekasan sudah menggelar perkara dan sudah cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Namun hingga 3 tahun tidak kunjung ada tersangka. Padahal, Kejari Pamekasan sudah mengantongi nominal kerugian negara setelah dilakukan audit. 

"Saya menduga mandegnya kasus mobil Sigap ini karena ada intervensi dari penguasa sehingga Kejari Pamekasan ketakutan untuk melanjutkan proses hukumnya," terang Musfik. 

Musfik menambahkan, penjelasan yang diberikan pihak Kejari Pamekasan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 400 juta. Namun setelah ada permintaan dari Bupati Pamekasan agar kasus tersebut ditangani inspektorat Pemkab Pamekasan, Kejari Pamekasan sudah tidak lagi memprosesnya. 

"November tahun 2020 ada surat dari Bupati Pamekasan agar kasus itu dilimpahkan ke Inspektorat. Mana ada kasus yang ditangani Kejari dilimpahkan ke Pemkab Pamekasan. Ini sudah ada intervensi dan Kejari Pamekasan bergeming," imbuh Musfik. 

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) IAIN Madura ini mengungkapkan, jika Kejari Pamekasan tidak mampu mengungkap dugaan korupsi mobil Sigap, diduga sudah ada jual beli hukum. 

"Masyarakat sudah jenuh karena 3 tahun kasus mobil Sigap mandek. Saya menduga ada jual beli perkara di Kejari Pamekasan," ungkapnya. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menjelaskan, kerugian negara dalam kasus mobil Sigap mencapai Rp 400 juta. Namun informasi yang diperolehnya, kerugian itu sudah dikembalikan ke kas negara. 

"Sudah ada pengembalian uang kerugian dari pihak rekanan. Tapi bukti setor pengembalian uang tersebut, kami tidak pegang," kata Ginung. 

Ginung sendiri bingung untuk melanjutkan kasus tersebut karena hal itu ada atensi dari pimpinan agar kasus tersebut diserahkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Pamekasan. 

"Saya tidak bisa menjawab lebih lanjut soal kasus mobil Sigap. Kasus itu sudah ditangani APIP," terangnya. 

Pengadaan mobil Sigap menelan anggaran Rp 36 miliar dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2019. Mobil tersebut diberikan kepada 178 desa di seluruh Pamekasan. 

Dari anggaran tersebut, ada tiga item pembelanjaan. Pertama pengadaan 178 unit mobil Rp 32 miliar. Kedua belanja karoseri dan branding mobil Rp 1,6 miliar dan pembelanjaan ketiga berupa 178 tandu pasien Rp 1,2 miliar. 

Yang ditangani Kejari Pamekasan, hanya belanja karoseri dan branding sebesar Rp 1,6 miliar. Sedangkan 2 belanja lainnya tidak disentuh. 

https://regional.kompas.com/read/2023/10/13/193451478/kasus-dugaan-korupsi-yang-disidik-kejari-dilimpahkan-ke-inspektorat-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke