Salin Artikel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku yang Perkosa Pelajar Yatim Disabilitas di Blora

Pria berusia 52 tahun tersebut diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang pelajar SMP disabilitas di Kecamatan Cepu hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Selamet mengatakan penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari orangtua korban.

"Setelah orangtua melaporkan, kami selanjutnya melakukan penyelidikan," ucap Selamet berdasarkan keterangan tertulisnya, Jumat (13/10/2023).

Terduga pelaku memperkosa siswi SMP tersebut beberapa kali di sejumlah tempat yang berbeda.

"Yang diingat hanya dengan saudara E yang sudah bersetubuh 20 kali di tiga tempat berbeda. Yaitu di tempat kerjanya dan di wilayah lain di kecamatan Cepu," terang dia.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, korban disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.

"Dari satu sampai lima orang, korban tidak hafal yang dihafal hanya yang terakhir ini yang kita amankan karena dilakukan berulang ulang sebanyak 20 kali dipertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023. Si korban mempunyai keterbelakangan mental atau disabilitas," jelas dia.

Adapun modus tersangka merayu melakukan hubungan adalah dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan makanan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi pelajar SMP di Blora, Jawa Tengah diduga menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah orang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih yang mendampingi permasalahan tersebut menyebut korban pemerkosaan tersebut adalah seorang anak yatim yang diduga menderita difabel ringan.

"Naasnya, diduga ada 7 orang lelaki dewasa yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini," ucap Direktur LBH Kinasih, Agus Susanto berdasarkan keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Agus mengatakan ibu kandung korban yang sehari-hari bekerja serabutan, awalnya tidak mengetahui anaknya telah dirudapaksa orang lain.

"Namun, tetangganya curiga melihat korban yang semakin gemuk dan perutnya yang semakin membesar," kata dia.

Selanjutnya, tetangga tersebut membujuk ibu korban agar membawa anaknya ke puskesmas untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban telah mengandung selama 7 bulan.

"Ketika ditanyai, korban mengatakan jika yang menghamilinya adalah laki-laki yang bekerja di salah satu tempat pencucian mobil yang berada di wilayah Kecamatan Cepu," terang dia.

Pada akhirnya, ibu kandung korban mendatangi Polres Blora pada tanggal 9 September 2023, untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pelaku diduga berjumlah 7 orang. Bahkan, ada pihak yang diduga sebagai pelaku, tinggal di lingkungan yang tidak jauh dari tempat tinggal korban. Korban dibujuk dengan iming-iming diberikan sejumlah uang," jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/13/180321778/polisi-tangkap-terduga-pelaku-yang-perkosa-pelajar-yatim-disabilitas-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke