Salin Artikel

Selundupkan 80 Ton Oil Sludge, KLHK Tetapkan Nakhoda Kapal MT BSI Berbendera Liberia Tersangka

BATAM, KOMPAS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan satu unit Kapal MT BSI Berbendera Liberia dengan nomor IMO 9335903 saat berada di wilayah perairan Indonesia.

Kapal MT BSI ini ditangkap karena diduga telah melakukan penyelundupan dan membuang limbah residu minyak (oil sludge) sebanyak 80 ton hasil kegiatan pembersihan tanki yang dilakukan di Bangladesh ke wilayah perairan Indonesia.

”Limbah tersebut dibuang antara perairan Batam dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), dan ini merupakan kejahatan transnasional atau transnational crime,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani ditemui diatas kapal KN Tanjung Datuk 301 di Perairan Batam, Jumat (13/10/2023).

Rasio mengatakan, perbuatan ini merupakan tindak pidana. Bahkan hasil laboratorium sampel barang bukti Kapal BSI dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan kategori 2 berdasarkan Baku Mutu Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Dari kasus ini, kami juga telah menetapkan satu orang tersangka, yakni inisial SJN (37) Warga Negara Asing (WNA) India, yang merupakan Nakhoda Kapal MT BSI,” ungkap Rasio.

Rasio mengungkapkan bahwa perbuatan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI merupakan delik formil sehingga tidak diperlukan lagi pembuktian materil.

”Ini merupakan kejahatan serius. Kejahatan tersebut berpotensi merusak ekosistem perairan, menghalangi fotosintesis plankton, meracuni biota laut dan hewan lainnya seperti burung atau hewan darat pemakan ikan, serta dapat mengakibatkan terganggunya rantai makanan biota laut,” jelas Rasio.

”Dan pada akhirnya mengganggu kehidupan dan kesehatan serta perekonomian masyarakat, apalagi di Kepri banyak pantai-pantai wisata dan mayoritas masyarakatnya nelayan,” ungkap Rasio.

Rasio menegaskan, dalam kasus ini pelaku harus dihukum maksimal agar ada efek jera.

”Kita bisa menyaksikan bagaimana dampak dari pencemaran akibat pembuangan limbah minyak yang selama ini terjadi di perairan dan pantai-pantai di Kepri, baik di Batam maupun di Kabupaten Bintan,” sebut Rasio.

Diakuinya, penindakan tegas ini harus menjadi perhatian bagi pelaku kejahatan lainnya dan dirinya juga berharap agar penyidikan kasus ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus yang sejenis.

Rasio juga mengaku, bahwa pihaknya sudah memerintahkan tim Gakkum KLHK untuk bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendalami kasus sejenis lainnya yang belum terungkap dan mencegah kejahatan seperti ini terjadi kembali.

Sebab penanganan kasus pencemaran di laut ini sejalan dengan program Interpol 30 Days Operation at Sea 2.0, dimana Ditjen Gakkum KLHK ditunjuk sebagai National Operation Coordinator (NOC).

”Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal dan seadil-adilnya, agar menimbulkan efek jera atas perbuatannya yang telah mengorbankan lingkungan hidup dan merugikan banyak pihak,” ungkap Rasio.

”Penindakan tegas ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kapal-kapal asing lainnya yang memasuki perairan Indonesia agar tidak melakukan pencemaran dan pembuangan limbah di laut wilayah perairan Indonesia,” tegas Rasio.

Dia mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berkas perkara tersangka SJN sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada tanggal 10 Oktober 2023.

”Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejati Kepri untuk segera disidangkan,” ttambah dia.

”Dan atas perbuatannya, SJN diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar rupiah,” ppungkanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/13/164501678/selundupkan-80-ton-oil-sludge-klhk-tetapkan-nakhoda-kapal-mt-bsi-berbendera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke